Pengadilan AS: Donald Trump Bersalah atas Fraud Penggelembungan Nilai Aset
Mantan presiden AS tersebut diketahui melakukan tindakan menaikkan nilai properti dan bisnisnya secara tidak sah
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Pengadilan AS: Donald Trump Bersalah atas Fraud Penggelembungan Nilai Aset
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan perdata Negara Bagian New York, Amerika Serikat (AS) memutuskan mantan Presiden AS, Donald Trump dan bisnis keluarganya bersalah atas dakwaan tindak perdata penggelembungan nilai aset.
"Trump dan gurita bisnis keluarganya dinilai bertanggung jawab atas penggelembungan kekayaan bersihnya secara ilegal," ungkap Hakim Arthur Engoron, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James, menggugat Trump dan Trump Organization pada September lalu atas kebohongan selama satu dekade tentang kekayaan bersihnya.
Baca juga: AS Diminta Tak Usah Sok Ngajarin Ukraina Perang Lawan Rusia, Standar Tempur NATO Cuma Propaganda
Hakim kemudian memutuskan kalau bintang reality TV itu terbukti menggelembungkan nilai asetnya antara 2,23 miliar dolar AS dan 3,6 miliar dolar AS untuk mendapatkan pinjaman bank.
Penggelembungan aset itu, dinyatakan juga membuat Trump mendapat keuntungan dari asuransi dan sumber dana lainnya.
"Perkebunan Trump di Mar-a-Lago di Florida, penthouse Trump Tower miliknya, beberapa lapangan golf, dan gedung perkantoran termasuk di antara aset-aset yang nilainya digelembungkan," demikian temuan dari putusan tersebut.
Hakim Engoron juga mendukung dakwaan jaksa kalau nilai sejumlah properti milik Trump telah dibesar-besarkan nilainya.
Hakim juga menolak pembelaan calon presiden AS dari Partai Republik itu dengan menyebutnya “sama sekali tidak berdasar pada hukum atau fakta.”
Sidang untuk menyelesaikan beberapa klaim dalam gugatan tersebut dijadwalkan akan dimulai pada Senin pekan depan.
Juga Hadapi Puluhan Tuntutan Pidana
Selain gugatan perdata, Trump juga menghadapi puluhan tuntutan pidana yang berasal dari:
- Dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan Capitol 6 Januari
- Dugaan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno hampir satu dekade lalu
- Dugaan penimbunan dokumen rahasia pemerintah setelah meninggalkan Gedung Putih.
Trump menganggap kian banyaknya kasus yang menimpanya sebagai 'perburuan' bermotif politik.
Dakwaan kejahatan federal – yang pertama kali ditujukan terhadap mantan kepala negara AS – justru digunakan Trump untuk berkampanye dan mengumpulkan dukungan dan dana bagi kampanye presidennya pada tahun 2024 mendatang.
Terkait dakwaan perdata di atas, Jaksa Letitia James mengklaim dalam gugatannya ganti rugi senilai 250 juta dolar AS, dan menilai kalau seluruh keluarganya bersalah atas “penipuan yang mengejutkan”.