Ombudsman Sarankan Penggunaan SLIK untuk KUR Tak Lihat Riwayat Keseluruhan, Tapi Cukup yang Terbaru
Ombudsman RI mengungkap, SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi kendala dominan yang dihadapi masyarakat mengakses KUR
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mengungkap, Sistem Layanan Infromasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi kendala dominan yang dihadapi masyarakat ketika mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menyarankan, agar penggunaan SLIK bisa melihat kondisi masyarakatnya sekarang dengan usaha yang ada.
Jadi, penggunaan SLIK tidak harus melihat sejarah usaha yang sebelumnya dijalankan oleh si peminjam.
Baca juga: KUR Bank BCA 2023: Limit Pinjaman Rp500 Juta Tanpa Biaya Admin, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Menurut Dadan, perekonomian pelaku UKM tidak bisa dilihat secara linier.
Adapun hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers "Persoalan Akses KUR bagi UMKM Berbasis Pengaduan di Posko Bersama Ombudsman RI dan KemenkopUKM".
"Orang dari yang (usahanya) super mikro, kemudian menjadi mikro, kemudian kecil, kemudian naik lagi, kemudian setelah itu bisa ke yang komersil. Tidak selalu linier seperti itu. (Usaha) orang bisa naik turun," ujar Dadan, Senin (2/10/2023).
"Jadi, lihatlah kondisi terakhir. Apakah ini perlu dibantu, atau setidaknya itu dari kondisi yang riil, yang terakhir," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bisa saja ada masyarakat yang usahanya pernah mendapat kredit komersil, tapi karena situasi tertentu, jadi turun kategori usahanya.
Ketika kategori usahanya turun, pada situasi di mana sesungguhnya mereka masuk kategori usaha kecil mikro yang bisa dibantu KUR, menjadi tidak terbantu.
Baca juga: Tabel KUR BRI September 2023 dengan Plafon Pinjaman hingga Rp 100 Juta, Ini Syarat Pengajuannya
Maka dari itu, Dadan mengatakan perlu ada skema penyelesaian terhadap pemohon yang tertolak dikarenakan ada SLIK yang menjadi kendala selama ini.
Sehingga, masyarakat tetap berpeluang mengakses KUR sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarakannya KUR.