Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Illinois Mengaku Tidak Bersalah dalam Pembunuhan Bocah Palestina Usia 6 Tahun

Seorang pria berusia 71 Tahun di Illinois yang dituduh melakukan pembunuhan pada bocah laki-laki berusia 6 tahun mengaku tidak bersalah.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pria Illinois Mengaku Tidak Bersalah dalam Pembunuhan Bocah Palestina Usia 6 Tahun
ABC 7 Chicago
Joseph Czuba (71). Seorang pria berusia 71 Tahun di Illinois yang dituduh melakukan pembunuhan pada bocah laki-laki berusia 6 tahun mengaku tidak bersalah. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 71 Tahun di Illinois yang dituduh melakukan pembunuhan, percobaan pembunuhan dan kejahatan rasial pada bocah laki-laki berusia 6 tahun keturunan Palestina, mengaku tidak bersalah.

Joseph Czuba didakwa melakukan penikaman terhadap bocah laki-laki yang bernama Wadea Al-Fayoume dan juga melukai ibunya yang bernama Hanaan Shanin pada 14 Oktober 2023.

Polisi mendakwa pria tersebut memilih para korban karena keyakinan mereka dan sebagai respons terhadap perang antara Israel dan Hamas.

Ibu bocah tersebut, Shanin menjelaskan kronologi penikaman dan penyerangan tersebut kepada polisi.

Ia mengatakan, tuan tanahnya di Plainfield di Will County yaitu Czuba kecewa dengan perang tersebut.

Oleh karena itu, Czuba mulai menyerang mereka setelah dia mendesak Shanin dan sang putra untuk berdamai.

Baca juga: Kakek di AS yang Bunuh Bocah Keturunan Palestina Mengaku Tak Lakukan Pembunuhan dan Kejahatan Rasial

Pada hari Senin (30/10/2023), Czuba muncul di pengadilan dengan mengenakan seragam penjara berwarna merah, kaus kaki, dan sandal karet kuning.

BERITA REKOMENDASI

Sesampainya di pengadilan, hakim mulai membaca 8 dakwaan kepada Czuba.

Selama di pengadilan, Czuba tidak berbicara sedikit pun.

Ia hanya menatap podium dengan tangan terlipat di belakang punggungnya saat dia berdiri di hadapan hakim di pengadilan di Joliet, 80km (50 mil) barat daya Chicago.

Namun setelah hakim membaca 8 dakwaan, pengacara Czuba, George Lenard memutuskan untuk mengajukan pengakuan tidak bersalah pada kliennya.

Sementara Hakim David Carlson memutuskan bahwa Czuba akan tetap ditahan sambil menunggu sidang pada 8 Januari.


Asisten Jaksa Wilayah Will Michael Fitzgerald mengatakan Czuba berbahaya bagi Shahin dan orang lain, oleh karena itu ia harus ditahan.

“Kami juga yakin dia adalah ancaman terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya, dikutip dari AlJazeera.

Pengacara Czuba tidak setuju, dengan alasan usia Czuba dan fakta bahwa dia adalah seorang veteran tanpa hukuman pidana.

Setelah sidang, Lenard dan Fitzgerald menolak berkomentar apapun kepada wartawan.

Saat ini, Shanin sedang dalam masa pemulihan dari beberapa luka tusukan.

Pada 16 Oktober 2023, anak laki-laki korban penikaman tersebut dimakamkan.

Ratusan orang terlihat menghadiri pemakaman anak tersebut.

Kronologi Kejadian Penikaman dan Penyerangan

Pada Sabtu pagi, wanita berusia 32 tahun itu menelpon 911, dikutip dari Chicago Sun Times.

Ia mengatakan kepada petugas operator bahwa seseorang di pinggiran barat daya Kotapraja Plainfield menyerangnya dengan pisau.

Polisi tiba di rumah di blok 16000 South Lincoln Highway sekitar pukul 11:38 waktu setempat.

Polisi menemukan wanita dan anak laki-laki tersebut masing-masing dengan beberapa luka tusuk.

Kemudian keduanya dibawa ke rumah sakit terdekat.

Namun sesampainya di rumah sakit, anak laki-laki tersebut dinyatakan meninggal.

Direktur eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam cabang Chicago (CAIR), Ahmed Rehab mengatakan sang ibu berada dalam kondisi serius.

Sementara Polisi menemukan tersangka, Joseph Czuba, 71 tahun, di luar kediaman dan menahannya.

Czuba didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama, percobaan pembunuhan tingkat pertama, dua tuduhan kejahatan kebencian dan penyerangan dengan senjata mematikan.

Czuba ditangkap dan ditahan pada hari Minggu.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas