Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pisah dengan Istri selama 40 Tahun, Permohonan Cerai Pria di India Tetap Ditolak MA, Ini Alasannya

Seorang pria di India telah berpisah dengan istrinya selama 40 tahun, namun permohonan cerainya selama 27 tahun ditolah Mahkamah Agung.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pisah dengan Istri selama 40 Tahun, Permohonan Cerai Pria di India Tetap Ditolak MA, Ini Alasannya
Freepik
Ilustrasi cerai - Seorang pria di India telah berpisah dengan istrinya selama 40 tahun, namun permohonan cerainya selama 27 tahun ditolah Mahkamah Agung. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di India telah berpisah dengan istrinya selama 40 tahun.

Pria berusia 89 tahun itu telah mengajukan permohonan untuk bercerai selama 27 tahun.

Sayangnya, permohonan cerainya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Di sebagian besar wilayah India, perceraian merupakan hal yang tabu.

Hanya satu dari setiap 100 pernikahan yang berakhir dengan perceraian.

Alasan terbesar perceraian adalah karena tekanan dari keluarga dan sosial untuk mempertahankan pernikahan yang tidak bahagia.

Baca juga: Polisi India Selidiki Serangkaian Ledakan di Kerala, 3 Orang Tewas dan 50 Lainnya Terluka

Proses perceraian di India pun tidaklah mudah. Mereka harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

BERITA TERKAIT

Pengadilan biasanya hanya mengabulkannya jika ada bukti kekejaman, kekerasan, atau tuntutan keuangan yang tidak semestinya.

Pria yang diidentifikasi bernama Nirmal Singh Panesar menikah dengan sang istri, Paramjit Kaur Panesar pada 1963.

Nirmal mengatakan dalam pengajuan ke sistem peradilan pidana hubungannya telah kandas pada tahun 1984.

Alasan ia ingin menceraikan wanita berusia 82 tahun itu karena menolak pindah bersamanya ke Chennai.

Saat itu, Angkatan Udara India menempatkan dirinya di sana.

Kemudian pada tahun 1996, Nirmal mengajukan gugatan cerai kepada sang istri.

Gugatan cerai tersebut berdasarkan kekejaman dan desersi.

Pada tahun 2000, pengadilan negeri telah mengabulkan permohonan cerai tersebut.

Namun pada akhir tahun itu, permohonan tersebut dibatalkan karena Paramjit mengajukan banding.

Kasusnya membutuhkan waktu dua dekade untuk dibawa ke Mahkamah Agung.

Majelis Hakim Mahkamah Agung, Aniruddha Bose dan Bela M Trivedi mengatakan, meskipun tren pengajuan perceraian di pengadilan meningkat, lembaga perkawinan masih dianggap sebagai jaring kehidupan emosional yang spiritual dan tak ternilai harganya di antara pasangan dalam masyarakat India.

"Menurut kami, jangan sampai kita lupa bahwa lembaga perkawinan mempunyai kedudukan yang penting dan mempunyai peranan penting dalam masyarakat. Hal ini tidak hanya diatur oleh undang-undang tetapi juga oleh norma-norma sosial," kata Majelis Hakim, dikutip dari India Times.

"Banyak sekali hubungan-hubungan lain yang bermula dan berkembang dari hubungan-hubungan perkawinan dalam masyarakat, oleh karena itu tidaklah baik untuk menerima rumusan putusnya perkawinan yang tidak dapat diperbaiki lagi sebagai rumusan yang mengikat untuk pemberian keringanan perceraian berdasarkan Pasal 142 Konstitusi India," tambahnya.

Putusan tersebut mengatakan bahwa mengabulkan pembubaran akan menjadi sebuah 'ketidakadilan' bagi Paramjit.

Paramji juga mengatakan dia telah melakukan segala upaya untuk menghormati hubungan suci mereka dan masih siap menjaga suaminya di hari tuanya.

“Termohon (istri) masih siap dan bersedia merawat suaminya dan tidak ingin meninggalkan suaminya sendirian dalam kehidupannya saat ini," jelasnya.

Paramjit mengatakan kepada pengadilan ia tidak ingin mati dengan stigma sebagai seorang janda, dikutip dari NDTV.

"Ia juga mengungkapkan perasaannya bahwa ia tidak ingin mati dengan stigma sebagai janda,"

"Dalam masyarakat saat ini, hal ini mungkin bukan sebuah stigma, namun di sini kami prihatin dengan sentimen responden itu sendiri," kata hakim

Sebagai informasi, pasangan itu memiliki tiga anak bersama.

Putusan Pengadilan

Majelis hakim mengatakan, melihat fakta bahwa kedua belah pihak, pengadilan mengharapkan mereka untuk duduk bersama dan menjajaki kemungkinan penyelesaian secara damai.

Sayangnya, upaya tersebut gagal sehingga pengadilan memutuskan untuk mengadili masalah tersebut berdasarkan kelayakannya.

Mengenai tuduhan 'kekejaman' dan 'pembelotan', Majelis Hakim mengatakan bahwa mereka mengambil pandangan serupa dengan pengadilan tinggi.

Hal tersebut lantaran sang suami gagal membuktikan bahwa istrinya telah memperlakukannya dengan 'kejam' atau telah 'meninggalkan' dia.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas