Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pisah dengan Istri selama 40 Tahun, Permohonan Cerai Pria di India Tetap Ditolak MA, Ini Alasannya

Seorang pria di India telah berpisah dengan istrinya selama 40 tahun, namun permohonan cerainya selama 27 tahun ditolah Mahkamah Agung.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pisah dengan Istri selama 40 Tahun, Permohonan Cerai Pria di India Tetap Ditolak MA, Ini Alasannya
Freepik
Ilustrasi cerai - Seorang pria di India telah berpisah dengan istrinya selama 40 tahun, namun permohonan cerainya selama 27 tahun ditolah Mahkamah Agung. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di India telah berpisah dengan istrinya selama 40 tahun.

Pria berusia 89 tahun itu telah mengajukan permohonan untuk bercerai selama 27 tahun.

Sayangnya, permohonan cerainya ditolak oleh Mahkamah Agung.




Di sebagian besar wilayah India, perceraian merupakan hal yang tabu.

Hanya satu dari setiap 100 pernikahan yang berakhir dengan perceraian.

Alasan terbesar perceraian adalah karena tekanan dari keluarga dan sosial untuk mempertahankan pernikahan yang tidak bahagia.

Baca juga: Polisi India Selidiki Serangkaian Ledakan di Kerala, 3 Orang Tewas dan 50 Lainnya Terluka

Proses perceraian di India pun tidaklah mudah. Mereka harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

BERITA TERKAIT

Pengadilan biasanya hanya mengabulkannya jika ada bukti kekejaman, kekerasan, atau tuntutan keuangan yang tidak semestinya.

Pria yang diidentifikasi bernama Nirmal Singh Panesar menikah dengan sang istri, Paramjit Kaur Panesar pada 1963.

Nirmal mengatakan dalam pengajuan ke sistem peradilan pidana hubungannya telah kandas pada tahun 1984.

Alasan ia ingin menceraikan wanita berusia 82 tahun itu karena menolak pindah bersamanya ke Chennai.

Saat itu, Angkatan Udara India menempatkan dirinya di sana.

Kemudian pada tahun 1996, Nirmal mengajukan gugatan cerai kepada sang istri.

Gugatan cerai tersebut berdasarkan kekejaman dan desersi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas