Drama Kebuntuan Penangkapan Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan
Polisi Korea Selatan mengalami kegagalan dalam menangkap Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan oleh parlemen.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polisi Korea Selatan (Korsel) gagal dalam menangkap Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan oleh parlemen.
Meskipun membawa surat perintah penangkapan, kebuntuan selama enam jam terjadi di luar rumah Yoon.
Insiden ini menunjukkan betapa kompleksnya situasi politik dan keamanan di Korea Selatan.
Dikutip dari VOA dan BBC, tim keamanan Yoon membentuk barikade manusia.
Mereka juga menggunakan kendaraan untuk memblokir akses polisi ke kediaman presiden yang dimakzulkan tersebut.
Bagi banyak pihak, kejadian ini menjadi salah satu krisis politik terbesar dalam sejarah Korea Selatan.
Mengapa Yoon Sulit Ditangkap?
Meskipun Yoon Suk Yeol sudah diberhentikan sementara dari jabatannya setelah parlemen memakzulkannya, ia tetap mendapatkan perlindungan dari Pasukan Keamanan Kepresidenan (PSS).
Hal ini menjadi penghalang utama bagi polisi untuk menegakkan surat perintah penangkapan.
Pasukan Keamanan Kepresidenan dikenal sangat loyal kepada Yoon, meskipun status resminya sebagai presiden telah ditangguhkan.
Baca juga: Terima Kritikan, Ketua KPK Korsel Minta Maaf karena Gagal Tangkap Yoon Suk Yeol
Menurut Mason Richey, profesor di Hankuk University of Foreign Studies, PSS mungkin bertindak karena kesetiaan pribadi kepada Yoon atau karena salah memahami peran hukum mereka.
Kepala PSS, Park Jong-joon, yang ditunjuk langsung oleh Yoon beberapa bulan lalu, juga diyakini memainkan peran besar dalam kebuntuan ini.
Beberapa pengamat bahkan menduga bahwa Yoon telah menyiapkan loyalis di dalam tubuh PSS sebagai langkah antisipasi untuk melindunginya.
Selain itu, Yoon sebelumnya sempat memberlakukan darurat militer pada Desember lalu, sebuah langkah yang menimbulkan kontroversi besar.
Tindakan tersebut membuatnya dituduh melakukan pemberontakan oleh parlemen, yang akhirnya memutuskan untuk memakzulkannya pada 14 Desember.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.