Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejahatan Perang yang Bisa Berlaku dalam Konflik Palestina-Israel, Pengeboman Kamp Jabalia Disorot

Human Rights Watch menyoroti kasus kejahatan perang yang tengah berlangsung di Gaza. Israel dan Hamas sama-sama bisa terkena hukum kejahatan perang.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kejahatan Perang yang Bisa Berlaku dalam Konflik Palestina-Israel, Pengeboman Kamp Jabalia Disorot
AFP/MOHAMMED ABED
Bola api meletus selama pemboman Israel di Kota Gaza pada 9 Oktober 2023. Israel memberlakukan pengepungan total di Jalur Gaza pada 9 Oktober dan memutus pasokan air karena terus membom sasaran di daerah kantong Palestina yang padat sebagai tanggapan atas serangan mendadak Hamas. - Kejahatan perang yang terjadi di Gaza yang dilakukan Palestina dan Israel tengah menjadi sorotan. 

TRIBUNNEWS.COM - Perang yang tengah berkecamuk di Gaza antara Hamas dengan Israel tengah disoroti.

Pasalnya, perang antar keduanya berpotensi terjadi kejahatan perang.

Banyak korban jiwa dari warga sipil yang jatuh akibat perang antara Israel dengan Hamas.

Tuduhan kejahatan perang pun muncul seiring dengan banyaknya korban jiwa dari warga sipil di kedua sisi.

Aturan konflik bersenjata yang diterima secara internasional muncul dari Konvensi Jenewa di tahun 1949.

Serangkaian perjanjian mengatur perlakuan terhadap warga sipil, tentara, dan tawanan perang dalam sistem yang secara kolektif dikenal sebagai "Hukum Konflik Bersenjata" atau "Hukum Humaniter Internasional".

Baca juga: Hamas Bersumpah Serangan ke Gaza Menjadi Kutukan Bagi Israel

Hukum ini berlaku bagi pasukan pemerintah dan kelompok bersenjata non-negara yang terorganisir.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Reuters, Human Rights Watch yang bermarkas di New York menyoroti kejahatan perang di Gaza.

Kelompok tersebut mengatakan kemungkinan kejahatan perang di Gaza adalah penargetan yang disengaja terhadap warga sipil, serangan roket tanpa pandang bulu, dan penyanderaan warga sipil.

Penyanderaan, pembunuhan dan penyiksaan secara eksplisit dilarang berdasarkan Konvensi Jenewa, sementara tanggapan Israel juga dapat dikenakan penyelidikan kejahatan perang.

Militan Hamas menyerbu dari Gaza ke komunitas sekitar barat daya Israel pada 7 Oktober dan menewaskan sekitar 1.400 orang, sebagian besar adalah warga sipil, dalam satu hari.

Baca juga: Tentara Israel Kepung Kota Gaza,  Brigade Imam Hussein dari Garda Revolusi Iran Tiba di Lebanon

Mereka juga menyandera sekitar 240 orang kembali ke daerah kantong kecil yang dikuasai Hamas.

Sebagai tanggapan, Israel mengepung Gaza, rumah bagi 2,3 juta orang, dan melancarkan kampanye pemboman paling dahsyat dalam 75 tahun sejarah konflik Israel-Palestina, menghancurkan seluruh lingkungan.

Pasukan darat Israel kemudian menyerbu Gaza pada akhir pekan lalu dengan tujuan memusnahkan Hamas, dan serangan udara terus berlanjut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas