Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq akan Ajukan Banding seusai Divonis 7 Tahun Penjara karena Korupsi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman berjanji akan membersihkan namanya dengan mengajukan banding atas kasusnya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq akan Ajukan Banding seusai Divonis 7 Tahun Penjara karena Korupsi
Instagram/syedsaddiq
Syed Saddiq saat berorasi politik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman berjanji akan membersihkan namanya dengan mengajukan banding atas kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia yang juga Presiden Partai Muda Syed Saddiq Abdul Rahman berjanji akan membersihkan namanya dengan mengajukan banding atas kasusnya.

Tidak hanya itu, Syed Saddiq juga akan mengundurkan diri sebagai presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (Muda), namun tetap menjadi anggota parlemen.

Mengutip dari The Straits Times, Syed Saddiq dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dua kali cambuk, serta denda RM10 juta atau sekitar Rp 33,3 juta setelah dinyatakan bersalah atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana kepercayaan, penyelewengan dana dan pencucian uang pada hari ini, 9 November 2023.

Syed Saddiq merupakan politisi pertama yang menghadapi hukuman cambuk karena korupsi.

Dia mengatakan meskipun dia menghormati keputusan pengadilan, dia bertekad untuk menggunakan semua jalur hukum yang ada, dimulai dengan mengajukan banding pada Kamis malam.

“Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan saya menghormati keputusan pengadilan hari ini karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri,” kata Syed Saddiq, dikutip dari The Star.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq (instagram/syedsaddiq)

Baca juga: Eks Menpora Malaysia, Syed Saddiq Divonis 7 Tahun dan Denda Rp 34 M Buntut Kasus Korupsi

Ia mengatakan sudah berbicara dengan pengacaranya terkait pengajuan banding ini.

BERITA TERKAIT

“Saya sudah membahas hal ini dengan pengacara saya dan kami yakin kasus kami bagus di sini dan oleh karena itu kami akan mengajukan banding dan membiarkan sistem peradilan menjadi platform untuk membersihkan nama saya,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tinggi.

Pengacaranya, Gobind Singh Deo membenarkan jika Syed Saddiq telah mengajukan banding.

Ia berharap proses banding ini akan menuju titik terang.

“Kami berharap setelah kami mengajukan banding, kami bisa segera mendapatkan tanggal persidangan,” kata anggota parlemen Damansara.

Ketika ditanya apakah ia siap mendengar kritik dari berbagai pihak menyusul putusan bersalah tersebut, Syed Saddiq mengatakan meskipun keputusan tersebut sulit untuk diterima, ia akan menerima hukuman apa pun.

“Untuk menjadi pemimpin yang dapat melakukan yang terbaik bagi negara, seseorang harus lebih untuk mewujudkan impian Malaysia. Saya akan menerima kritik apa pun karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negeri ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Hakim Azhar Abdul Hamid pada hari Kamis telah memutuskan Syed Saddiq bersalah atas 4 tuduhan.

Dalam keputusannya, Hakim Azhar Abdul mengatakan bahwa pembela tidak memberikan keraguan yang masuk akal atas keempat dakwaan yang dia hadapi.

Pada tanggal 14 Maret, pembela menutup kasusnya setelah memanggil Syed Saddiq dan tiga saksi lainnya, yaitu Kepala Penerangan Armada Ulya Aqamah Husamudin, serta Mohamed Amshar Aziz, dan Siti Nurul Hidayah yang merupakan mantan perwira khusus Syed Saddiq, dan mantan sekretaris pribadi, masing-masing.

Persidangan

Dalam persidangan yang dimulai pada 21 Juni 2022, sebanyak 29 saksi JPU dihadirkan.

Adapun 29 saksi di antaranya, ayah Syed Saddiq, Syed Abdul Rahman Abdullah Asagoff, ibunya Shariffah Mahani Syed Abdul Aziz, dan mantan asisten bendahara Armada Rafiq Hakim Razali serta petugas investigasi Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) Nurul Hidayah Kamarudin, Syahmeizy Sulong, dan Asbi Munip.

Wakil jaksa penuntunt umum Datuk Wan Shaharudin Wan Ladi dan Mohd Afif Ali menjadi pemimpin kasus ini.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu didakwa bersekongkol dengan Rafiq, yang diberi kepercayaan sebesar RM1 juta dana Armada, untuk melakukan pelanggaran pidana terhadap kepercayaan dengan menyalahgunakan dana tersebut.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di CIMB Bank Bhd, Menara CIMB KL Sentral, Jalan Stesen Sentral 2 pada tanggal 6 Maret 2020.

dakwaan tersebut berdasarkan Bagian 406 KUHP yang dapat diancam dengan hukuman hingga 10 tahun penjara, dan dapat dimintai pertanggungjawaban untuk cambuk dan denda, jika terbukti bersalah.

Pada dakwaan kedua, ia dituduh menyelewengkan RM120,000 dari rekening Maybank Islamic Bhd milik Armada Bumi Bersatu Enterprise dengan menyuruh Rafiq membuang uang tersebut.

Dia juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang, melalui transaksi masing-masing RM50,000, yang diyakini merupakan hasil dari kegiatan yang melanggar hukum, dari rekening Maybank Islamic Bhd ke rekening Amanah Saham Bumiputera miliknya di sebuah bank di Jalan Persisiran Perling, Taman Perling, Johor Baru, pada tanggal 16 dan 19 Juni 2018.

Tuduhan tersebut didasarkan pada Pasal 4(1)(b) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum tahun 2001, yang dapat diancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan dikenakan denda tidak kurang dari lima kali lipat jumlah atau nilai hasil kegiatan yang melanggar hukum, jika terbukti bersalah.

Syed Saddiq didakwa di Pengadilan Sidang Kuala Lumpur atas tuduhan CBT dan penyalahgunaan aset, sedangkan dua tuduhan pencucian uang lainnya berada di Pengadilan Sidang Johor Baru.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Syed Saddiq

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas