Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengibaran Bendera Israel di Indonesia Dilarang Sejak 2019, Apa Alasannya?  

Bendera Israel dilarang dikibarkan di Tanah Air. Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pengibaran Bendera Israel di Indonesia Dilarang Sejak 2019, Apa Alasannya?  
Tribunnews/Herudin
Pengunjuk rasa membakar replika bendera Israel saat menggelar aksi di depan Gedung Kedubes Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021). Bendera Israel dilarang dikibarkan di Tanah Air. Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pecahnya gesekan antar ormas yang pro Israel dan pro Palestina di Bitung, Sulawesi Utara pemicu kemarahan publik.

Pasalnya saat bentrokan terjadi, massa pro Israel membawa dan mengibarkan bendera Israel.

Sejumlah pihak pun menyoroti kondisi itu.

Lantaran, sudah jelas bahwa bendera Israel dilarang dikibarkan di Tanah Air.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150.

Aturan diteken langsung oleh Menlu RI, Retno Marsudi pada 2019.

Baca juga: Presiden Israel Bakal Hadiri KTT COP28 di Dubai: Misi Rayu Negara Lain Dukung Pembebasan Warganya

Berita Rekomendasi

Berdasar Permenlu tersebut, ada enam poin yang diatur khusus yang saling berpengaruh:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d.Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas