20 Fakta Sidang Penyelidikan Pemakzulan Presiden AS Joe Biden, Mulai Diajukan September 2022
Simak 20 fakta-fakta terkait penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden berikut ini.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terkait penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden.
Belum lama ini, tepatnya pada Rabu (13/12/2023), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS secara resmi membuka penyelidikan pemakzulan terhadap Biden.
Berita ini lantas menghebohkan jagad internasional.
Mengingat masa jabatan Biden sebagai presiden akan segera berakhir.
Simak 20 fakta-fakta terkait penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden berikut ini.
Baca juga: 221 Anggota Partai Republik Dukung Sidang Pemakzulan terhadap Joe Biden
1. Artikel pemakzulan diajukan September 2022
Dikutip dari laman Russia Today, Senin (26/9/2022), 4 anggota parlemen GOP (Partai Republik) mengajukan artikel pemakzulan pada September 2022 lalu.
Lewat artikel pemakzulan itu, Partai Republik menyerukan agar Biden dicopot dari jabatannya.
Partai Republik menilai Biden gagal mengamankan perbatasan negara, salah menangani penarikan pasukan AS dari Afghanistan pada tahun lalu dan memberlakukan larangan pengusiran yang tidak konstitusional hingga korupsi yang dilakukan keluarganya.
2. Jelang berakhirnya masa jabatan Biden
Masa jabatan Joe Biden sebagai Presiden Amerika Serikat akan segara selesai.
Di ujung tampuk kekuasaan Biden, ia justru harus menghadapi penyelidikan pemakzulan.

3. Penyelidikan tuduhan korupsi keluarga Biden
Sidang Komite Pengawasan dan Akuntabilitas DPR dimulai pada Kamis (28/9/2023) pagi lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.