Voting Resolusi di Gaza oleh DK PBB Ditunda Lagi, Padahal AS Siap Dukung
Voting resolusi oleh DK PBB kembali ditunda, Kamis (22/12/2023). Padahal di sisi lain, AS siap mendukung draf terbaru.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) kembali menunda voting terkait resolusi di Gaza pada Kamis (21/12/2023).
Dikutip dari AFP, voting tersebut bakal ditunda hingga Jumat (22/12/2023) hari ini.
Padahal, draf resolusi untuk voting kali ini sudah didukung oleh Amerika Serikat (AS).
Adapun draf terbaru yang didukung AS menyerukan "langkah-langkah mendesak untuk segera mengizinkan akses kemanusiaan yang aman dan tanpa hambatan, dan juga untuk menciptakan kondisi untuk penghentian peperangan berkelanjutan".
Kendati demikian, resolusi tersebut tidak menyerukan agar pertempuran antara Hamas-Israel segera dihentikan.
Duta Besar Washington untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, mengungkapkan bahwa resolusi tersebut diajukan apa adanya.
Baca juga: DK PBB Siap Keluarkan Resolusi untuk Hentikan Perang Israel-Hamas
Linda pun menegaskan draf resolusi itu didukung oleh Pemerintah AS.
Bahkan, dia mengklaim draf tersebut turut didukung oleh negara-negara Arab.
"Draf resolusi ini adalah resolusi yang sangat kuat yang didukung penuh oleh kelompok Arab," tuturnya.
Beda pendapat secara diplomatik di Markas Besar PBB di Manhattan, AS ini terjadi lantaran memburuhknya kondisi di Gaza dan meningkatnya jumlah korban tewas.
"Sepertinya AS telah mengambil keuntungan penuh dari keinginan anggota Dewan lainnya untuk menghindari veto. Namun teks yang dihasilkan mulai terlihat sangat lemah di banyak bagian," tutur analis International Crisis Group, Richard Gowan dikutip dari Aljazeera.
Sempat Berselisih Kata "Resolusi"
Pada pertemuan yang digelar Rabu (20/12/2023) waktu setempat, perselisihan kembali terjadi terkait resolusi menghentikan perang Hamas-Israel antar anggota DK PBB.
Adapun perselisihan terkait istilah "resolusi" ini pun mengakibatkan penundaan kembali voting DK PBB.