Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Jepang Protes Keras Keputusan Mahkamah Agung Korea

Pemerintah Jepang menyampaikan sikap protes keras terhadap keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai permasalahan pekerja

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemerintah Jepang Protes Keras Keputusan Mahkamah Agung Korea
Tribunnews.com/Richard Susilo
Gedung Kementerian Luar Negeri Jepang di Kasumigaseki Tokyo. Pemerintah Jepang menyampaikan sikap protes keras terhadap keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai permasalahan pekerja dari bekas Semenanjung Korea kepada pemerintah Korea Selatan. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang menyampaikan sikap protes keras terhadap keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai permasalahan pekerja dari bekas Semenanjung Korea kepada pemerintah Korea Selatan.

Menanggapi hal tersebut, pada hari ini, Kamis (28/12/2023), Direktur Jenderal Asia dan Oseania Hiroyuki Namazu memanggil Kim Jang-hyun, Wakil Ketua Menteri Kedutaan Besar Republik Korea di Tokyo, dan membuat ringkasan sebagai berikut:

Baca juga: Tahun 2024 Jepang akan Berlakukan Sistem Baru Pemagangan Pekerja Asing

(1) Keputusan ini, setelah keputusan tanggal 21 Desember, jelas-jelas melanggar Pasal 2 Perjanjian Klaim Jepang-Korea, dan pemerintah Jepang sangat menyesalkan hal itu, dan sama sekali tidak dapat diterima. Kami ingin memprotes keras hal ini.

(2) Di sisi lain, di antara tindakan yang diumumkan oleh pemerintah Korea Selatan pada tanggal 6 Maret 2023, pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan bahwa mereka akan memberikan biaya peradilan dan kerugian lainnya jika terdapat tuntutan hukum lain yang sedang menunggu keputusan mengenai pekerja dari negara tersebut terkait bekas Semenanjung Korea yang kemudian diputuskan memenangkan penggugat.

Sebuah yayasan Korea telah mengumumkan bahwa mereka berencana untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran, dan kami percaya bahwa hal ini harus dipertimbangkan.

Kementerian luar negeri Jepang juga memberikan catatan, pada tanggal 21 Desember, Mahkamah Agung Korea Selatan menyelesaikan keputusan yang memerintahkan pembayaran ganti rugi, dan lainnya dalam dua tuntutan hukum terhadap Mitsubishi Heavy Industries dan Nippon Steel.

Berita Rekomendasi

"Mengenai hal ini, kami mengajukan protes ke pihak Korea Selatan pada tanggal 21 Desember 2023," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Cake Natal yang Dikirim ke Warga Jepang Kondisinya Hancur, Takashimaya Selidiki Penyebabnya

Menurut sumber Tribunnews.com, pada tanggal 28 Desember, Mahkamah Agung Korea Selatan menyelesaikan dan menyampaikan keputusan yang memerintahkan pembayaran ganti rugi, dan lainnya dalam tiga tuntutan hukum terhadap Mitsubishi Heavy Industries dan Hitachi Zosen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas