Komisi SEC AS akhirnya Sahkan Bitcoin ETF, Kripto Kini Melenggang Bebas di Bursa Efek
Secara khusus, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat menyetujui 11 aplikasi ETF Bitcoin di bursa efek AS
Penulis: Bobby W
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Para penggiat cryptocurrency akhirnya bisa bernapas lega pada Kamis (11/1/2024) pagi WIB ini.
Pasalnya, otoritas pengawas sekuritas Amerika Serikat (SEC) pada Rabu waktu setempat menyetujui pertama kalinya dana investasi yang diperdagangkan di bursa (ETF) yang terdaftar di AS menggunakan Bitcoin
Terjadinya ETF di Bitcoin ini diumumkan oleh Ketua SEC, Gary Gensler.
Bitcoin ETF jadi peristiwa penting bagi sejarah karena cryptocurrency terbesar di dunia dan industri kripto secara keseluruhan kian diterima oleh khalayak umum..
Secara khusus, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat menyetujui 11 aplikasi, termasuk dari BlackRock (BLK.N), Ark Investments/21Shares (ABTC.S), Fidelity, Invesco (IVZ.N), dan VanEck, sebagai beberapa entitas yang mengajukan Bitcoin ETF di bursa.
Sesuai dengan pemberitahuan di situs web resminya, beberapa produk ETF ini diharapkan mulai diperdagangkan secepatnya di lantai bursa dan memulai persaingan sengit untuk memperebutkan pangsa pasar.
Perencanaan ETF yang telah diperjuangkan kurang lebih selama satu dekade ini menjadi perubahan besar bagi bitcoin dengan memberikan eksposur kepada investor institusional dan ritel.
Dengan langkah ETF ini, investor institusional dan ritel pun tak memerlukan perantara pihak ketiga crypto exchange seperti Binance, Coinbase, dan lainnya.
Adanya ETF juga diharapkan memberikan dorongan besar bagi industri kripto yang terus dihantui oleh serangkaian skandal.
Dikutip Tribunnews dari Reuters, Standard Chartered dalam analisanya pada pekan ini menyatakan bahwa ETF bisa menarik dana sebesar 50 miliar dolar AS hingga 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp 770 triliun atau Rp 1,5 Kuatriliun hanya dalam satu tahun ini
Peningkatan dana ini potensial bisa mengkatrol harga Bitcoin hingga harga tetinggi mereka dan mencapai 100.000 dolar AS atau Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru, Analis Ingatkan Risiko Pasar Lebih Besar
Namun, beberapa analis lainnya juga memperkirakan aliran dana akan lebih dekat dengan 55 miliar dolar AS atau sekitar Rp 850 triliun dalam lima tahun.
"Ini merupakan hal yang sangat positif untuk institusionalisasi bitcoin sebagai kelas aset," kata Andrew Bond, direktur manajemen dan analis fintech senior di Rosenblatt Securities.
"Persetujuan ETF akan lebih menegaskan legitimasi bitcoin," lanjutnya.
Akibat kabar ETF ini, Bitcoin terpantau naik 3 persen menjadi 47.300 dolar AS atau Rp 736 Juta.
Cryptocurrency ini telah melonjak lebih dari 70 persen dalam beberapa bulan terakhir dengan antisipasi terkait ETF, dan mencapai level tertinggi sejak Maret 2022 awal pekan ini.
Keberhasilan dalam apa yang diharapkan menjadi pertarungan sengit untuk mendapatkan aset dalam ETF bitcoin akan cenderung berkonsentrasi pada biaya dan likuiditas, demikian dikatakan para analis.
Beberapa penerbit menurunkan tarif mereka sendiri dalam pengajuan baru pekan ini, termasuk BlackRock dan Ark/21Shares yang menekankan urgensi untuk memperoleh sebagian dari aliran modal yang diharapkan.
Tarif tersebut berkisar antara 0,2 dolar AS hingga 1,5 dolar AS, dengan banyak perusahaan menawarkan pembebasan biaya sepenuhnya untuk periode tertentu.
Namun, bagi spekulator jangka pendek, likuiditas mungkin lebih penting daripada biaya.
Semakin likuid suatu ETF, semakin mudah bagi investor untuk dengan cepat membeli dan menukarkan saham dengan harga yang mendekati harga sebenarnya dari bitcoin.
Perusahaan juga mengharapkan gelombang iklan online dan bentuk pemasaran lainnya. Beberapa penerbit, termasuk Bitwise dan VanEck, telah merilis iklan yang mempromosikan bitcoin.
"Ini cukup tidak lazim, jadi kita akan lihat bagaimana cara kerjanya. Saya belum pernah berada dalam situasi di mana 10 ETF yang sama diluncurkan pada hari yang sama, jadi ini yang baru," kata Steven McClurg, kepala investasi di Valkyrie, yang ETF-nya termasuk dalam yang disetujui pada hari Rabu.
(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)