Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Kasus Genosida Israel Digelar Hari Ini, 200 Pakar Hukum Dukung Gugatan Afrika Selatan

Sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan terhadap gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sidang Perdana Kasus Genosida Israel Digelar Hari Ini, 200 Pakar Hukum Dukung Gugatan Afrika Selatan
AFP
Ilustrasi - Asap mengepul di atas Khan Yunis di Jalur Gaza selatan selama pemboman Israel pada 30 Desember 2023. Sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan terhadap gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan. 

Afrika Selatan mengajukan permohonan setebal 84 halaman dalam bahasa Inggris, yang berisi bukti bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, telah melanggar kewajibannya berdasarkan Piagam PBB, dan keterlibatannya dalam melakukan tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan meminta indikasi tindakan sementara untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih serius dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida.

Selain itu, permohonan tersebut untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi untuk tidak terlibat, mencegah, dan menghukum genosida.

Asisten Menteri Luar Negeri PBB dan organisasi khususnya, Omar Awadallah, mengatakan dalam pernyataan sebelumnya kepada WAFA bahwa Afrika Selatan merupakan negara anggota Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang ditandatangani oleh 153 negara, termasuk Israel.

Afrika Selatan mengajukan kasus kontroversial ke Mahkamah Internasional untuk memutuskan langkah-langkah sementara yang perlu dan mendesak untuk menghentikan agresi terhadap warga Palestina.

Kemudian, untuk menghentikan penerapan kondisi kehidupan yang sengaja bertujuan untuk menghilangkan mereka secara fisik sebagai sebuah kelompok.

Lalu, untuk mencegah dan menghukum komisi tersebut, keterlibatan, dan hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida, serta untuk menghapuskan kebijakan dan praktik yang relevan, termasuk yang berkaitan dengan pembatasan masuknya bantuan dan rencana pemindahan paksa.

Berita Rekomendasi

Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1948, dan mulai berlaku pada 12 Januari 1951.

Baca juga: Karena Operasi Militer Israel Meningkat, Para Dokter Inggris Terpaksa Tinggalkan Rumah Sakit di Gaza

Gambar yang diambil dari perbatasan Israel dengan Jalur Gaza menunjukkan asap membubung di dalam wilayah Palestina selama serangan Israel pada 7 Januari 2024, di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan militan Hamas.
Gambar yang diambil dari perbatasan Israel dengan Jalur Gaza menunjukkan asap membubung di dalam wilayah Palestina selama serangan Israel pada 7 Januari 2024, di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan militan Hamas. (Menahem KAHANA / AFP)

Update Konflik Palestina Vs Israel

Diberitakan Al Jazeera, serangan Israel di Rafah menewaskan tujuh orang dan lima lainnya dilaporkan tewas di utara Rafah.

Mahkamah Internasional akan mendengarkan Afrika Selatan mengajukan tindakan sementara yang mendesak pada hari pertama sidang mengenai tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza.

Pemboman Israel di dekat Rumah Sakit Martir Al-Aqsa di Deir el-Balah, di Gaza tengah, menewaskan sedikitnya delapan orang.

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengatakan Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, bersiap untuk mereformasi PA dan mengambil kendali atas Gaza.

Setidaknya 23.357 orang telah tewas dan lebih dari 59.410 orang terluka dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Revisi jumlah korban tewas di Israel akibat serangan 7 Oktober mencapai 1.139 orang.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Konflik Palestina Vs Israel

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas