Rangkuman Hari Pertama Sidang Genosida ICJ terhadap Israel, Dinilai Langgar Pasal 2 Konvensi
Saat sidang sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda berlangsung, pemboman di Jalur Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel terus terjadi.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Anggota Knesset lainnya berulang kali menyerukan agar Gaza dimusnahkan, diratakan, dihapus dan dihancurkan, kata pengacara tersebut.
"Tentara percaya bahwa pernyataan dan tindakan mereka dapat diterima karena penghancuran kehidupan warga Palestina di Gaza adalah kebijakan negara yang diartikulasikan," beber Ngcukaitobi.
Lalu, Apakah Tindakan Israel Langgar Konvensi Genosida 1948?
Sidang kemudian dilanjutkan dengan membahas masalah yurisdiksi.
Seorang Profesor Hukum Internasional Afsel, John Dugard, menyatakan bahwa kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida adalah "erga omnes", kewajiban yang harus dilakukan kepada komunitas internasional secara keseluruhan".
"Negara-negara pihak pada konvensi ini berkewajiban tidak hanya untuk menghentikan tindakan genosida tetapi juga untuk mencegahnya," kata Dugard.
Profesor itu menambahkan bahwa Afrika Selatan mencoba menghubungi pemerintah Israel melalui kedutaan sebelum mengajukan kasus tersebut.
Pengacara lain yang mewakili Afrika Selatan, Max du Plessis mengatakan bahwa badan-badan dan para ahli PBB serta organisasi hak asasi manusia, institusi dan negara "secara kolektif menganggap tindakan yang dilakukan oleh Israel sebagai genosida atau setidaknya memperingatkan bahwa rakyat Palestina (adalah) berisiko terjadinya genosida".
Pada tahap ini, perwakilan hukum Afrika Selatan mengingatkan pengadilan bahwa "tidak harus menentukan apakah Israel telah atau belum melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida karena hal ini hanya dapat dilakukan pada tahap kelayakan".
Israel telah berulang kali menyatakan bahwa mereka bertindak untuk membela diri setelah pejuang Hamas memasuki wilayahnya pada 7 Oktober, menewaskan 1.139 orang dan menawan lebih dari 200 orang.
Dalam argumen yang tampaknya bersifat pencegahan yang bertujuan untuk menumpulkan seruan Israel agar Hamas diadili berdasarkan hukum internasional, delegasi Afrika Selatan mencatat bahwa Hamas bukanlah sebuah negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam Konvensi Genosida atau proses di Den Haag.
Kapan Israel akan Sampaikan Argumennya?
Setelah tiga jam memberikan penjelasan rinci tentang apa yang dikatakan Afrika Selatan sebagai kasus genosida yang menarik, persidangan ditunda.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (12/1/2024) untuk mendengarkan argumen lisan Israel.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa kemunafikan dan kebohongan telah diajukan ke pengadilan tinggi PBB, dilansir Reuters.
Baca juga: ICJ Mulai Sidang Gugatan Afrika Selatan Atas Tuduhan Genosida Israel
Menambahkan bahwa tuduhan Afrika Selatan terhadap Israel atas genosida di Gaza hanya bisa terjadi di dunia yang terbalik.