Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkuman Hari Pertama Sidang Genosida ICJ terhadap Israel, Dinilai Langgar Pasal 2 Konvensi

Saat sidang sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda berlangsung, pemboman di Jalur Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel terus terjadi.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Rangkuman Hari Pertama Sidang Genosida ICJ terhadap Israel, Dinilai Langgar Pasal 2 Konvensi
The Times Now
Mahkamah Internasional (ICJ) di Istana Perdamaian Den Haag, Belanda, hari ini menggelar sidang kasus dugaan genosida yang dilakukan militer Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, Kamis (11/1/2024). Sidang berlangsung hingga 15 Januari 2024. - Saat sidang sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda berlangsung, pemboman di Jalur Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel terus terjadi. 

Anggota Knesset lainnya berulang kali menyerukan agar Gaza dimusnahkan, diratakan, dihapus dan dihancurkan, kata pengacara tersebut.

"Tentara percaya bahwa pernyataan dan tindakan mereka dapat diterima karena penghancuran kehidupan warga Palestina di Gaza adalah kebijakan negara yang diartikulasikan," beber Ngcukaitobi.

Seorang pengunjuk rasa memegang bendera Palestina saat melakukan demonstrasi serentak pada sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, 11 Januari 2024. Israel menghadapi tuduhan
Seorang pengunjuk rasa memegang bendera Palestina saat melakukan demonstrasi serentak pada sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, 11 Januari 2024. Israel menghadapi tuduhan "tindakan genosida" di Gaza di hadapan Mahkamah Internasional pada tanggal 11 Januari 2024, diajukan oleh Afrika Selatan dan digambarkan oleh presiden Israel sebagai hal yang "mengerikan" dan "tidak masuk akal". - Saat sidang sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda berlangsung, pemboman di Jalur Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel terus terjadi.(Robin Utrecht / ANP / AFP)

Lalu, Apakah Tindakan Israel Langgar Konvensi Genosida 1948?

Sidang kemudian dilanjutkan dengan membahas masalah yurisdiksi.

Seorang Profesor Hukum Internasional Afsel, John Dugard, menyatakan bahwa kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida adalah "erga omnes", kewajiban yang harus dilakukan kepada komunitas internasional secara keseluruhan".

"Negara-negara pihak pada konvensi ini berkewajiban tidak hanya untuk menghentikan tindakan genosida tetapi juga untuk mencegahnya," kata Dugard.

Profesor itu menambahkan bahwa Afrika Selatan mencoba menghubungi pemerintah Israel melalui kedutaan sebelum mengajukan kasus tersebut.

Pengacara lain yang mewakili Afrika Selatan, Max du Plessis mengatakan bahwa badan-badan dan para ahli PBB serta organisasi hak asasi manusia, institusi dan negara "secara kolektif menganggap tindakan yang dilakukan oleh Israel sebagai genosida atau setidaknya memperingatkan bahwa rakyat Palestina (adalah) berisiko terjadinya genosida".

Berita Rekomendasi

Pada tahap ini, perwakilan hukum Afrika Selatan mengingatkan pengadilan bahwa "tidak harus menentukan apakah Israel telah atau belum melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida karena hal ini hanya dapat dilakukan pada tahap kelayakan".

Israel telah berulang kali menyatakan bahwa mereka bertindak untuk membela diri setelah pejuang Hamas memasuki wilayahnya pada 7 Oktober, menewaskan 1.139 orang dan menawan lebih dari 200 orang.

Dalam argumen yang tampaknya bersifat pencegahan yang bertujuan untuk menumpulkan seruan Israel agar Hamas diadili berdasarkan hukum internasional, delegasi Afrika Selatan mencatat bahwa Hamas bukanlah sebuah negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam Konvensi Genosida atau proses di Den Haag.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memimpin rapat kabinet mingguan di Kementerian Pertahanan di Tel Aviv pada 7 Januari 2024.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memimpin rapat kabinet mingguan di Kementerian Pertahanan di Tel Aviv pada 7 Januari 2024. - Saat sidang sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda berlangsung, pemboman di Jalur Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel terus terjadi.(RONEN ZVULUN / POOL / AFP)

Kapan Israel akan Sampaikan Argumennya?

Setelah tiga jam memberikan penjelasan rinci tentang apa yang dikatakan Afrika Selatan sebagai kasus genosida yang menarik, persidangan ditunda.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (12/1/2024) untuk mendengarkan argumen lisan Israel.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa kemunafikan dan kebohongan telah diajukan ke pengadilan tinggi PBB, dilansir Reuters.

Baca juga: ICJ Mulai Sidang Gugatan Afrika Selatan Atas Tuduhan Genosida Israel

Menambahkan bahwa tuduhan Afrika Selatan terhadap Israel atas genosida di Gaza hanya bisa terjadi di dunia yang terbalik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas