Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Broker Indonesia Pekerjakan 4 Pekerja Ilegal Indonesia di Jepang Gunakan KTP Palsu

Diduga keempat orang itu keuntungan dengan memotong sebagian dari gaji pekerja di samping komisi bisnis pengiriman tenaga kerja

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Broker Indonesia Pekerjakan 4 Pekerja Ilegal Indonesia di Jepang Gunakan KTP Palsu
Foto Richard Susilo
Ilustrasi - Contoh kartu kependudukan Jepang atau Zairyu Card dipegang oleh seorang warga asing di Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Empat broker termasuk satu warga Indonesia domisili di Jepang ditangkap kepolisian Jepang.

Mereka mengirim 4 pria Indonesia yang sudah overstay (ilegal) untuk bekerja di sebuah vendor di Kota Shizuoka tanpa izin yang diperlukan.

"Empat orang telah ditangkap dan tiga telah didakwa," papar sumber Tribunnews.com dari kepolisian Jepang Kamis (25/1/2024).

Pada 24 Januari, tiga warga negara Jepang, termasuk seorang pekerja konstruksi berusia 44 tahun yang memproklamirkan diri tinggal di Itabashi-ku, Tokyo, dan seorang broker berusia 34 tahun berkebangsaan Indonesia ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengiriman Pekerja.

Menurut polisi, keempat pria tersebut diduga mengirim empat pria Indonesia ilegal lainnya untuk bekerja di sebuah kontraktor di Kota Shizuoka antara Juni 2021 dan November 2023 tanpa izin dari Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.

Mereka yang ditangkap telah menunjukkan kartu tempat tinggal pekerja asing itu kepada perusahaan pengiriman, tetapi menggunakan KTP Jepang yang palsu.

Baca juga: Warga Jepang Bingung Sebab Follower Pratama Arhan Lebih Besar Daripada Shohei Ohtani

Berita Rekomendasi

Kemungkinan pelaku mendapatkan keuntungan dengan memotong sebagian dari gaji pekerja di samping komisi bisnis pengiriman.

Penyelidikan atas kejahatan yang tersisa sedang berlangsung.

Sebelumnya, pada November 2023, polisi menangkap empat warga negara Indonesia karena dicurigai tinggal secara ilegal di Jepang.

Tiga orang sejak itu telah didakwa.

Persidangan pertama seorang pekerja berusia 36 tahun diadakan di Pengadilan Distrik Shizuoka pada 15 Januari lalu dan pria itu mengakui tuduhan pihak kejaksaan.

Menurut pertanyaan terdakwa, pria itu sudah menikah dan memiliki tiga anak.

Meskipun dia bekerja sebagai sopir di Indonesia, dia berkata, "Orang dengan tingkat pendidikan tinggi dibayar gaji tinggi, tetapi saya tidak."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas