Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida, Ini Respons dari Afrika Selatan, Hamas, Iran dan Kelompok HAM

ICJ telah mengeluarkan keputusan sementaranya mengenai gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel. Berikut reaksi dunia.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida, Ini Respons dari Afrika Selatan, Hamas, Iran dan Kelompok HAM
KOEN VAN WEEL / ANP / AFP
Para pengunjuk rasa mengambil bagian dalam demonstrasi solidaritas terhadap penduduk Palestina, saat Mahkamah Internasional (ICJ) menyampaikan keputusannya setelah sidang kasus melawan Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, pada 26 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional atau ICJ pada hari Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan mencegah genosida saat melancarkan perang melawan militan Hamas di Gaza, dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil.

Namun ICJ tidak menyerukan gencatan senjata segera seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

Dilansir Reuters, berikut adalah reaksi terhadap keputusan pengadilan tersebut.

Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan

"Hari ini menandai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina."

“Tidak ada dasar yang dapat dipercaya bagi Israel untuk terus mengklaim bahwa tindakan militer mereka sepenuhnya mematuhi hukum internasional, termasuk Konvensi Genosida, dengan memperhatikan keputusan Pengadilan ini."

“Afrika Selatan dengan tulus berharap bahwa Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah ini, seperti yang telah mereka ancam secara terbuka."

"Namun sebaliknya mereka akan bertindak untuk mematuhinya sepenuhnya, sebagaimana yang harus mereka lakukan.”

Profesor Hukum Internasional Afrika Selatan John Dugard dan Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Naledi Pandor (kanan) tiba di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum pengumuman putusan dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024
Profesor Hukum Internasional Afrika Selatan John Dugard dan Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Naledi Pandor (kanan) tiba di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum pengumuman putusan dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024 (Remko de Waal / ANP / AFP)

PM Israel Benjamin Netanyahu

Berita Rekomendasi

“Komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan."

"Yang juga tidak tergoyahkan adalah komitmen suci kami untuk terus membela negara kami dan membela rakyat kami."

Baca juga: ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida Terhadap Rakyat Palestina, tapi Gagal Serukan Gencatan Senjata

"Seperti setiap negara, Israel memiliki hak yang melekat untuk membela diri."

“Upaya keji yang menolak hak fundamental Israel merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi, dan hal ini ditolak secara adil."

"Tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel tidak hanya salah, namun juga keterlaluan, dan orang-orang baik di mana pun harus menolaknya."

Netanyahu menambahkan pihaknya akan terus melawan Hamas dan mengklaim tidak menargetkan warga sipil.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki

“Hakim ICJ menilai fakta dan hukum, mereka memutuskan berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas