Ironis Sekali, Israel Terus Gempur Gaza dan Nekat Abaikan Putusan Mahkamah Internasional
Israel terus menyerang Gaza meski Mahkamah Internasional sudah meminta negara itu mencegah genosida.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Israel terus menggempur Jalur Gaza meski Mahkamah Internasional (ICJ) sudah meminta negara Yahudi itu mencegah genosida di Gaza.
Pada hari Sabtu, (27/1/2024), Israel menyerang Khan Younis yang menjadi kota terbesar di Gaza bagian selatan.
Gara-gara serangan itu, dua rumah sakit utama di sana nyaris tak bisa lagi beroperasi.
Para saksi mata melaporkan ada lebih banyak serangan di Khan Younis yang kini menjadi target utama Israel di Gaza.
Sementara itu, Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) menyebut sejumlah korban tewas dan korban luka telah dibawa ke Rumah Sakit Al-Amal yang sudah hampir tidak bisa berfungsi lagi.
Serangan-serangan Israel itu dilancarkan setelah ICJ di Den Hague, Belanda, menyatakan bahwa Israel harus mencegah tindakan genosidan di Gaza.
PRCS mengecam serangan Israel yang menargetkan markas PRCS di RS Al-Amal.
Selama enam hari terakhir Israel terus membombardir wilayah di sekitar rumah sakit itu.
"Ini membahayakan keselamatan tenaga kesehatan, pasien yang terluka, dan sekitar 7.000 pengungsi yang mencari tempat berlindung di sana untuk menghindari pengeboman oleh Israel," demikian kata PRCS dikutip dari The New Arab.
"Jam malam dan blokade yang terus dilakukan di sekitar RS mengganggu pergerakan ambulans dan tim kesehatan darurat di kota itu, mencegah mereka menjangkau korban luka, menyediakan layanan pertolongan pertama, dan mengangkut pasien ke RS untuk perawatan yang dibutuhkan."
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan per hari Sabtu sudah ada 26.257 warga Gaza yang tewas karena serangan Israel.
Baca juga: DK PBB Diminta Segera Bersidang untuk Jalankan Putusan Mahkamah Internasional tentang Israel
Menurut kementerian itu, setidaknya ada 174 warga yang tewas dalam 24 jam terakhir. Adapun korban luka di Gaza kini mencapai 64.797 orang.
Seruan gencatan senjata
Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan gencatan senjata menjadi satu-satunya jalan untuk menerapkan keputusan Mahkamah Internasional pada hari Jumat lalu.
Dalam pernyataannya, kementerian itu mengecam genosida yang terus dilakukan Israel.
Selain itu, menurut kementerian tersebut, Israel bertekad menghancurkan Gaza sepenuhnya.
Kata kementerian itu, tidak ada satu pun pejabat tinggi Israel yang berjanji akan mematuhi putusan Mahkamah Internasional.
Bahkan, Perdana Menteri Israel Netanyahu malah bersumpah untuk meneruskan perang di Gaza.
Putusan Mahkamah Internasional
Dikutip dari Al Jazeera, berikut beberapa putusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional.
1. Israel harus mengambil langkah yang mungkin dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan seperti yang dijelaskan pada Pasal 2 dalam Konvensi Genosida 1948.
Ini artinya tidak membunuh anggota kelompok tertentu (dalam kasus ini adalah warga Palestina), tidak memunculkan bahaya secara fisik dan psikologis terhadap anggota kelompok itu, tidak memunculkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakhiri keberadaan suatu masyarakat, dan tidak menjalankan tindakan yang dirancang untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat itu.
2. Israel harus memastikan militernya tidak menjalankan salah satu dari tindakan di atas.
Baca juga: Poin Penting Putusan ICJ Atas Genosida Israel: Palestina Wajib Dilindungi, Bantuan Harus Masuk Gaza
3. Israel harus mencegah dan menghukum "hasutan langsung dan hasutan publik untuk melakukan genosida yang berkaitan dengan masyarakat Palestina di Jalur Gaza".
4. Israel harus memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan yang penting dan layanan dasar untuk warga sipil di Gaza.
5. Israel harus mencegah hancurnya bukti tentang kejahatan kemanusiaan di Gaza dan mengizinkan akses tim pencari fakta.
6. Israel harus menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang telah diambilnya demi mematuhi putusan yang dijatuhkan oleh mahkamah dalam satu bulan setelah putusan. Afrika Selatan akan punya kesempatan untuk menanggapi laporan ini.
Permintaan Afrika Selatan
Sebelumnya, Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel agar melakukan hal berikut.
1. Menghentikan operasi militer di Gaza dan terhadap Gaza.
2. Tidak meningkatkan operasi militer lebih lanjut.
3. Mengizinkan akses terhadap pangan, air, bahan bakar, tempat berlindung, kebersihan, dan sanitasi yang mencukupi.
4. Mencegah hancurnya kehidupan warga Palestina di Gaza, termasuk kehancuran secara psikologis.
5. Tidak menghancurkan bukti yang mendukung dugaan genosida, tidak menolak masuknya organisasi internasional, misalnya tim pencari fakta, ke Gaza untuk membantu mengamankan bukti.
Baca juga: 9 Tindakan Darurat yang Dituntut Afsel ke Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida Israel
6. Mematuhi aturan dalam Konvensi Genosida.
7. Mengambil langkah untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida
8. Menghindari tindakan yang akan memperumit atau memperpanjang kasus itu.
9. Secara rutin melaporkan perkembangan mereka mengenai penerapan langkah-langkah kepada dewan.
(Tribunnews/Febri)