Ironis Sekali, Israel Terus Gempur Gaza dan Nekat Abaikan Putusan Mahkamah Internasional
Israel terus menyerang Gaza meski Mahkamah Internasional sudah meminta negara itu mencegah genosida.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Israel terus menggempur Jalur Gaza meski Mahkamah Internasional (ICJ) sudah meminta negara Yahudi itu mencegah genosida di Gaza.
Pada hari Sabtu, (27/1/2024), Israel menyerang Khan Younis yang menjadi kota terbesar di Gaza bagian selatan.
Gara-gara serangan itu, dua rumah sakit utama di sana nyaris tak bisa lagi beroperasi.
Para saksi mata melaporkan ada lebih banyak serangan di Khan Younis yang kini menjadi target utama Israel di Gaza.
Sementara itu, Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) menyebut sejumlah korban tewas dan korban luka telah dibawa ke Rumah Sakit Al-Amal yang sudah hampir tidak bisa berfungsi lagi.
Serangan-serangan Israel itu dilancarkan setelah ICJ di Den Hague, Belanda, menyatakan bahwa Israel harus mencegah tindakan genosidan di Gaza.
PRCS mengecam serangan Israel yang menargetkan markas PRCS di RS Al-Amal.
Selama enam hari terakhir Israel terus membombardir wilayah di sekitar rumah sakit itu.
"Ini membahayakan keselamatan tenaga kesehatan, pasien yang terluka, dan sekitar 7.000 pengungsi yang mencari tempat berlindung di sana untuk menghindari pengeboman oleh Israel," demikian kata PRCS dikutip dari The New Arab.
"Jam malam dan blokade yang terus dilakukan di sekitar RS mengganggu pergerakan ambulans dan tim kesehatan darurat di kota itu, mencegah mereka menjangkau korban luka, menyediakan layanan pertolongan pertama, dan mengangkut pasien ke RS untuk perawatan yang dibutuhkan."
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan per hari Sabtu sudah ada 26.257 warga Gaza yang tewas karena serangan Israel.
Baca juga: DK PBB Diminta Segera Bersidang untuk Jalankan Putusan Mahkamah Internasional tentang Israel
Menurut kementerian itu, setidaknya ada 174 warga yang tewas dalam 24 jam terakhir. Adapun korban luka di Gaza kini mencapai 64.797 orang.
Seruan gencatan senjata
Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan gencatan senjata menjadi satu-satunya jalan untuk menerapkan keputusan Mahkamah Internasional pada hari Jumat lalu.
Dalam pernyataannya, kementerian itu mengecam genosida yang terus dilakukan Israel.