Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ironis Sekali, Israel Terus Gempur Gaza dan Nekat Abaikan Putusan Mahkamah Internasional

Israel terus menyerang Gaza meski Mahkamah Internasional sudah meminta negara itu mencegah genosida.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ironis Sekali, Israel Terus Gempur Gaza dan Nekat Abaikan Putusan Mahkamah Internasional
MOHAMMED TALATENE/DPA/ZUMA PRESS
Penduduk Palestina di Khan Younis di Jalur Gaza bagian selatan. Foto diambil Sabtu (13/1/2024). 

Selain itu, menurut kementerian tersebut, Israel bertekad menghancurkan Gaza sepenuhnya.

Kata kementerian itu, tidak ada satu pun pejabat tinggi Israel yang berjanji akan mematuhi putusan Mahkamah Internasional.

Bahkan, Perdana Menteri Israel Netanyahu malah bersumpah untuk meneruskan perang di Gaza.

Putusan Mahkamah Internasional

Dikutip dari Al Jazeera,  berikut beberapa putusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional.

1. Israel harus mengambil langkah yang mungkin dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan seperti yang dijelaskan pada Pasal 2 dalam Konvensi Genosida 1948.

Ini artinya tidak membunuh anggota kelompok tertentu (dalam kasus ini adalah warga Palestina), tidak memunculkan bahaya secara fisik dan psikologis terhadap anggota kelompok itu, tidak memunculkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakhiri keberadaan suatu masyarakat, dan tidak menjalankan tindakan yang dirancang untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat itu.

2. Israel harus memastikan militernya tidak menjalankan salah satu dari tindakan di atas.

Baca juga: Poin Penting Putusan ICJ Atas Genosida Israel: Palestina Wajib Dilindungi, Bantuan Harus Masuk Gaza

Berita Rekomendasi

3. Israel harus mencegah dan menghukum "hasutan langsung dan hasutan publik untuk melakukan genosida yang berkaitan dengan masyarakat Palestina di Jalur Gaza".

4. Israel harus memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan yang penting dan layanan dasar untuk warga sipil di Gaza.

5. Israel harus mencegah hancurnya bukti tentang kejahatan kemanusiaan di Gaza dan mengizinkan akses tim pencari fakta.

6. Israel harus menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang telah diambilnya demi mematuhi putusan yang dijatuhkan oleh mahkamah dalam satu bulan setelah putusan. Afrika Selatan akan punya kesempatan untuk menanggapi laporan ini.

Permintaan Afrika Selatan

Sebelumnya, Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel agar melakukan hal berikut.

1. Menghentikan operasi militer di Gaza dan terhadap Gaza.

2. Tidak meningkatkan operasi militer lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas