Tolak Putusan Mahkamah Internasional Terhadap Israel, Hakim Uganda Tidak Diakui Negaranya Sendiri
Pemerintah Uganda menyebut sikap Hakim Julia Sebutinde di ICJ tidak mencerminkan sikap Uganda secara keseluruhan.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Uganda tidak mengakui Hakim Julia Sebutinde setelah dia menolak semua tindakan sementara yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel terkait kasus genosida di Gaza, Al Mayadeen melaporkan.
Wakil Tetap Uganda untuk PBB, Adonia Ayebare, memberikan pernyataan lewat akun media sosial X.
“Keputusan Hakim Sebutinde di ICJ tidak mewakili posisi Pemerintah Uganda terhadap situasi di Palestina," tulisnya.
"Dukungan Uganda terhadap penderitaan rakyat Palestina telah diungkapkan melalui pola pemungutan suara kami di PBB.”
Diberitakan sebelumnya pada hari Jumat (26/1/2024), ICJ mendakwa Israel dengan enam tindakan sementara.
Namun, Julia Sebutinde, yang merupakan satu dari 17 hakim ICJ, menolak semua putusan itu.
Ia pun mendapatkan kritik internasional terutama dari komunitas pro-Palestina di media sosial.
Pengguna mengerumuni X (sebelumnya Twitter) untuk menyerang hakim Uganda tersebut, menyebutnya pro-genosida dan agen imperialis.
Putusan Sementara Mahkamah Internasional (ICJ)
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sementaranya terkait kasus hukum yang diajukan Afrika Selatan melawan Israel tentang dugaan genosida di Gaza, pada Jumat (26/1/2024), Aljazeera melaporkan.
Hasilnya, ICJ memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apapun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza.
“Setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida),” kata hakim.
Baca juga: ICJ Larang Israel Lakukan Genosida, AS Tarik Dana dari UNRWA, Rusia-China Ambil Alih Pendanaan Gaza?
Keputusan tersebut mengharuskan Israel untuk mencegah dan menghukum segala hasutan publik untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan untuk menyimpan bukti terkait tuduhan genosida di sana.
Israel juga harus mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di daerah kantong tersebut.
Pengadilan juga mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan nasib para sandera yang ditahan di Gaza dan meminta Hamas dan kelompok bersenjata lainnya untuk segera membebaskan mereka tanpa syarat.
6 Tindakan yang diperintahkan ICJ untuk dilakukan Israel
Dikutip dari AlJazeera, berikut adalah langkah-langkah sementara yang harus segera dilakukan Israel, sebagaimana diuraikan sebelumnya oleh Presiden ICJ Joan Donoghue:
- Dengan 15 suara berbanding 2, Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya tindakan tersebut dalam lingkup Pasal 2 Konvensi, khususnya, A) membunuh anggota kelompok, B) menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, C) dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk melakukan pemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian, dan D) menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok.
- Dengan 15 suara berbanding 2, Israel harus memastikan, dengan segera, bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dijelaskan pada poin 1 di atas.
- Dengan 16 suara berbanding 1, Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.
- Dengan 16 suara berbanding 1, Israel harus mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza.
- Dengan 15 suara berbanding 2, Israel harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penghancuran dan menjamin pelestarian bukti-bukti terkait tuduhan tindakan dalam lingkup Pasal 2 dan Pasal 3 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.
- Dengan 15 suara berbanding 2, Negara Israel harus menyampaikan laporan kepada pengadilan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah tersebut.
Mayoritas dari setidaknya 15 dari 17 hakim memberikan suara mendukung putusan sementara ini, termasuk ketua pengadilan, Joan Donoghue dari Amerika Serikat.
Hakim Julia Sebutinde dari Uganda adalah satu-satunya yang memberikan suara menentang keenam putusan.
Hakim ad hoc Israel, Aharon Barak, memberikan suara menentang empat putusan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)