Afrika Selatan Anggap Israel Abaikan Putusan ICJ, Ratusan Warga Sipil Dibunuh dalam Hitungan Hari
Israel terus melanjutkan serangan militernya, yang dikatakan ditujukan kepada Hamas, dan ratusan warga Palestina lainnya telah terbunuh.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Afrika Selatan menyebut Israel mengabaikan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada pekan lalu.
Pasalnya, Israel membunuh ratusan warga sipil lainnya dalam hitungan hari di Gaza.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor, Rabu (31/1/2024).
Pandor menambahkan, negaranya mempertanyakan mengapa surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu belum dikeluarkan dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan ke Pengadilan Kriminal Internasional yang terpisah.
Adapun Afrika Selatan mengajukan kasusnya terhadap Netanyahu pada November 2023 lalu.
Keputusan awal ICJ dalam kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, yakni memerintahkan Israel melakukan semua yang bisa dilakukannya untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida apa pun terhadap warga Palestina di wilayah tersebut.
Israel juga harus segera mengirimkan bantuan kemanusiaan dasar ke Gaza dan menyerahkan laporan mengenai langkah-langkah yang diambil untuk mematuhi keputusan tersebut dalam waktu satu bulan.
Pandor mengatakan, Afrika Selatan akan mempertimbangkan usulan langkah-langkah lain kepada komunitas global dalam upaya untuk menghentikan Israel membunuh warga sipil selama perang di Gaza melawan militan Hamas.
Seorang pejabat tinggi di kementerian luar negeri Afrika Selatan mengatakan, negaranya berharap keputusan itu, dan apakah Israel mematuhinya, akan dibahas pada tingkat yang lebih luas di PBB.
Sejak keputusan tersebut, Israel terus melanjutkan serangan militernya, yang dikatakan ditujukan kepada Hamas, dan ratusan warga Palestina lainnya telah terbunuh, menurut angka dari Kementerian Kesehatan di Gaza yang dikuasai Hamas.
Kementerian tersebut mengatakan, 150 orang tewas di wilayah tersebut dalam 24 jam terakhir, menjadikan jumlah total kematian warga Palestina dalam perang tersebut menjadi lebih dari 26.700 orang.
Baca juga: Kini Dihancurkan Israel, Sekolah di Gaza Disebut juga Jadi Tempat Berlindung dan Kuburan
Penghitungan Kementerian Kesehatan tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil.
Dikatakan mayoritas korban tewas adalah perempuan dan anak-anak.
“Saya tidak bisa tidak jujur. Saya yakin keputusan pengadilan telah diabaikan,” ungkap Pandor, dilansir AP News.
“Ratusan orang terbunuh dalam tiga atau empat hari terakhir. Dan jelas Israel percaya bahwa mereka mempunyai izin untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan," lanjutnya.
Pandor mengatakan ada bahaya jika dunia tidak melakukan apa pun untuk menghentikan jatuhnya korban sipil di Gaza.
Keputusan pengadilan tersebut mengikat Israel, dan negara tersebut dapat menghadapi sanksi PBB jika terbukti melanggar perintahnya.
Meskipun sanksi apa pun dapat diveto oleh sekutu dekat Israel, Amerika Serikat.
Pernyataan Israel
Sementara itu, Israel mengatakan mereka telah mematuhi hukum internasional dan melakukan yang terbaik untuk meminimalkan korban sipil di Gaza.
Dikatakan bahwa mereka telah membunuh lebih dari 9.000 militan dan menuduh Hamas melakukan serangan di wilayah sipil, sehingga sulit untuk menghindari jatuhnya korban sipil.
Diberitakan The Times of Israel, Netanyahu memerintahkan anggota kabinetnya untuk menahan diri dari menanggapi keputusan sementara Mahkamah Internasional dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel.
Menurut media nasional Kan, Netanyahu melalui Penasihat Keamanan Nasional Tzachi Hanegbi, menginstruksikan para menteri untuk menunda pernyataan publik apa pun sebelum dikeluarkannya posisi resmi pemerintah mengenai masalah tersebut.
Meskipun pengadilan menolak memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza, keputusan pengadilan tersebut menyerukan Yerusalem untuk mengambil tindakan guna mencegah dilakukannya genosida terhadap warga Palestina.
Diketahui, keputusan ICJ tersebut merupakan teguran keras atas tindakan Israel di masa perang dan menambah tekanan internasional untuk menghentikan serangan.
Tindakan sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan dunia tersebut mengikat secara hukum, namun tidak jelas apakah Israel akan mematuhinya.
Update Perang Israel-Hamas
Dikutip dari Al Jazeera, Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) melaporkan pasukan Israel “menembak secara besar-besaran” dalam penggerebekan di Rumah Sakit al-Amal di Khan Younis.
Utusan Palestina Riyad Mansour mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa agar “tindakan sementara Mahkamah Internasional dapat diterapkan, harus ada gencatan senjata di Gaza”.
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby mengatakan bahwa pembicaraan mengenai “jeda yang diperpanjang” dalam pertempuran adalah hal yang “konstruktif”.
Beberapa warga Palestina terbunuh setelah Israel mengebom sebuah mobil sipil di jalan utama yang menghubungkan Khan Younis dan Rafah.
Baca juga: Sebagian Negara-negara Uni Eropa Jor-joran Bantu Israel di Perang Gaza, Sudah Jadi Mitra Genosida?
Ribuan warga Palestina telah melarikan diri dari Khan Younis karena rumah sakit di sana masih dikepung, dan UNRWA mengatakan stafnya terpaksa meninggalkan fasilitas mereka di kota yang dilanda perang.
Para pejabat Palestina menuduh pasukan Israel membunuh 30 warga sipil dengan 'gaya eksekusi' setelah mayat-mayat dengan mata tertutup dan tangan terikat ditemukan di sebuah kuburan massal di Gaza utara.
Sebuah laporan PBB menemukan bahwa pengangguran di Gaza mencapai hampir 80 persen pada bulan Desember, karena serangan Israel yang terus menimbulkan banyak korban pada semua aspek kehidupan di wilayah tersebut.
Setidaknya 26.900 orang telah tewas dan 65.949 luka-luka dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Jumlah korban tewas di Israel akibat serangan Hamas 7 Oktober mencapai 1.139 orang.
(Tribunnews.com/Nuryanti)