Hasil Pemilu Pakistan 2024: Partai Pemenang Masih Harus Bentuk Koalisi
Pemilu Pakistan diwarnai tudingan kecurangan. Independen yang didukung PTI, partai pimpinan Imran Khan yang dipenjara, keluar sebagai pemenang
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pakistan menggelar pemilihan parlemen pada 8 Februari 2024 lalu.
44 partai politik bersaing memperebutkan 265 kursi di Majelis Nasional.
Pemilu tahun ini merupakan pemilihan umum ke-12 di negara ini sejak memperoleh kemerdekaan 76 tahun lalu.
Mengutip indianexpress.com, menurut Komisi Pemilihan Umum Pakistan, Independen yang didukung oleh mantan perdana menteri Imran Khan, memenangkan pemilu dengan suara tertinggi.
Di urutan kedua ada partai PML-N pimpinan Nawaz Sharif, dan diikuti Partai Rakyat Pakistan (PPP).
Jumlah perolehan suara berbeda-beda karena ada perbedaan perhitungan.
Secara historis, karena kekacauan dan ketidakseimbangan politik di Pakistan, tidak satupun dari 30 perdana menterinya berhasil menyelesaikan masa jabatan lima tahun penuh.
Tentang Pemilu Pakistan
Perdana Menteri berikutnya harus mendapatkan suara mayoritas sederhana di Majelis Nasional Pakistan, atau setara dengan 169 suara, untuk dapat menjabat.
Tiga "pemain" utama dalam pemilu tahun ini yakni Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N), yang dipimpin oleh mantan perdana menteri Nawaz Sharif, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) di bawah kepemimpinan Imran Khan, dan Partai Rakyat Pakistan (PPP), yang mengusung mantan menteri luar negeri Bilawal Bhutto Zardari sebagai calon PM.
Tuduhan Kecurangan Pemilu
Tuduhan manipulasi hasil suara mulai beredar tak lama setelah pencoblosan.
Video dan rincian spesifik dari berbagai TPS dibagikan di media sosial.
Baca juga: Pemilu Pakistan: Eks PM Sharif Diunggulkan Jadi Pemenang
Baik PML-N maupun PPP tidak mendesak agar hasil pemilu segera diumumkan atau berupaya mempublikasikan jumlah kursi yang mereka peroleh.
Hanya tim PTI yang dengan sungguh-sungguh menuntut hasil dari Komisi Pemilihan Umum Pakistan.
PTI memobilisasi petugas pemungutan suara dan pendukungnya untuk mendapatkan salinan Formulir 45 yang telah ditandatangani.