Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Hentikan Serangan Brutal Israel di Rafah
Pemerintah Afrika Selatan mengatakan sangat prihatin atas serangan oleh militer Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JOHANNESBURG – Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) agar segera bertindak menghentikan semua rencana serangan Israel yang menargetkan Kota Rafah di Gaza Selatan.
“Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan kemarin (12 Februari), Pemerintah Afrika Selatan mengatakan sangat prihatin atas serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah."
"Seperti yang diumumkan oleh Israel, hal itu telah menyebabkan dan akan mengakibatkan dampak yang lebih besar seperti pembunuhan, kerusakan dan kehancuran dalam skala besar," kata juru bicara kantor kepresidenan Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan, Selasa (13/2/2024).
“Ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki baik terhadap Konvensi Genosida maupun Perintah Pengadilan tanggal 26 Januari,” sambungnya.
ICJ yang bermarkas di Den Haag, Belanda mengonfirmasi dalam sebuah postingan di X bahwa mereka telah menerima permintaan tersebut tetapi tidak memberikan indikasi bagaimana, dan kapan, mereka akan mengambil keputusan.
Baca juga: ICC Peringatkan Israel akan Hadapi Tuntutan Kejahatan Perang Jika Lanjutkan Invasi di Rafah
Sejauh ini, ICJ belum memutuskan inti kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, apakah genosida telah terjadi di Gaza. Namun mereka mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.
Bulan lalu, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Baca juga: Israel Bombardir Rafah, Ribuan Warga New York Aksi Turun ke Jalan, Blokir Jembatan dan Terowongan
Meski begitu, Israel membantah semua tuduhan genosida sehubungan dengan perangnya melawan kelompok militan Palestina Hamas yang berkuasa di Gaza dan meminta ICJ untuk menolak kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka menghormati hukum internasional dan memiliki hak untuk membela diri.