Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AS Tangkap Bos Yakuza Jepang yang Selundupkan Nuklir ke Iran, Ancam Jebloskan Penjara Seumur Hidup

Takeshi Ebisawa diciduk pihak berwenang Amerika Serikat karena di tuduhan melakukan perdagangan ilegal ke Iran.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in AS Tangkap Bos Yakuza Jepang yang Selundupkan Nuklir ke Iran, Ancam Jebloskan Penjara Seumur Hidup
The Guardian
Takeshi Ebisawa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Pimpinan sindikat kejahatan Yakuza Jepang Takeshi Ebisawa diciduk pihak berwenang Amerika Serikat karena di tuduhan melakukan perdagangan ilegal ke Iran.

Menurut laporan pengadilan Manhattan, Ebisawa dan para komplotannya diam – diam menjual bahan nuklir seperti uranium, thorium, dan plutonium yang bersumber dari Myanmar ke militan Iran yang saat ini dijatuhi sanksi oleh Amerika dan negara-negara Barat.

Tak dijelaskan secara spesifik berapa banyak yang diselundupkan Ebisawa ke Iran, namun salah satu rekan Ebisawa menyatakan mereka telah menyediakan lebih dari 2.000 kg Thorium-232 dan lebih dari 100 kg uranium dalam senyawa U308 semacam senyawa dalam bubuk konsentrat uranium.

Baca juga: Tokyo pun Mulai Lakukan Pengusiran Gengster Yakuza Jepang

Badan Pengawas Narkoba AS (DEA) meyakini bahan-bahan yang dijual bos Yakuza Jepang itu akan digunakan militan Iran untuk membuat bom nuklir.

“Seperti yang dituduhkan, para terdakwa kasus ini menyelundupkan narkoba, senjata, dan bahan nuklir – bahkan menawarkan uranium dan plutonium tingkat senjata dengan harapan penuh bahwa Iran akan menggunakannya untuk senjata nuklir,” kata kepala DEA Anne Milgram dikutip dari The Guardian.

“Bahan nuklir tersebut berasal dari seorang pemimpin kelompok pemberontak etnis Myanmar, Ebisawa kemungkinan mengusulkan pemimpin tersebut menjual uranium melalui dia untuk membeli senjata mematikan ,” imbuh Milgram.

Berita Rekomendasi

Tak hanya melakukan penjualan bahan – bahan nuklir ke Iran, Ebisawa juga dituduh menjalankan praktik perdagangan narkotika dan senjata skala besar yang beroperasi di seluruh dunia.

Imbas kejahatan terorganisir yang dilakukan gengnya, pria berumur 60 tahun itu terancam menghadapi hukuman minimal 20 tahun penjara karena melakukan perdagangan bahan nuklir secara internasional. Hukuman tersebut ditambah 25 tahun penjara karena berusaha mendapat rudal.

Kementerian Kehakiman AS menilai tuntutan hukuman yang diberikan pengadilan Manhattan setimpal, sebagai bentuk pertanggungjawaban Ebisawa yang memperdagangkan materi tersebut dan mengancam keamanan nasional AS dan stabilitas internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas