Menlu Palestina, Riyad Al-Maliki Meminta Pengadilan PBB untuk Menyatakan Pendudukan Israel Ilegal
Diplomat Palestina meminta pengadilan PBB untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal. Menteri luar negeri Palestina, Riad Malki mengatakan begini.
Penulis: Muhammad Barir
Menteri luar negeri Palestina, Riad Malki Meminta Pengadilan PBB untuk Menyatakan Pendudukan Israel Ilegal
TRIBUNNEWS.COM- Diplomat Palestina meminta pengadilan PBB untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal.
Menteri luar negeri Palestina, Riyad Al-Maliki menuduh Israel melakukan politik apartheid dan mendesak pengadilan tinggi PBB untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah yang ingin didirikan negara Palestina adalah ilegal.
Riyad Al-Maliki menuduh Israel melakukan politik apartheid dan mendesak pengadilan tinggi PBB untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah yang ingin didirikan negara Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri dan tanpa syarat agar harapan masa depan dua negara dapat bertahan.
Pernyataan tersebut disampaikan pada sidang bersejarah mengenai legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun.
Kasus ini dibuka dengan latar belakang perang Israel-Hamas, yang segera menjadi titik fokus hari ini – meskipun sidang tersebut dimaksudkan untuk berpusat pada kendali terbuka Israel atas Tepi Barat yang diduduki, Jalur Gaza dan wilayah yang dianeksasi Yerusalem Timur.
Riyad Al-Maliki mengatakan kepada Mahkamah Internasional bahwa “2,3 juta warga Palestina di Gaza, setengah dari mereka adalah anak-anak, dikepung dan dibom, dibunuh dan menjadi cacat, kelaparan dan menjadi pengungsi.”
“Lebih dari 3,5 juta warga Palestina di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem, menjadi sasaran penjajahan wilayah mereka dan kekerasan rasis yang memungkinkan terjadinya penjajahan,” tambahnya.
Baca juga: AS & Negara-negara Arab Siapkan Negara Palestina, Upayakan Israel Damai, Itamar Ben Gvir Mengamuk
Pakar hukum internasional Paul Reichler, yang mewakili Palestina, mengatakan kepada pengadilan bahwa kebijakan pemerintah Israel “sangat selaras dengan tujuan gerakan pemukim Israel untuk memperluas kendali jangka panjang atas Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan dalam praktiknya untuk lebih mengintegrasikan wilayah-wilayah tersebut ke dalam wilayah Israel".
Dengar pendapat tersebut menindaklanjuti permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pendapat penasehat yang tidak mengikat mengenai kebijakan Israel di wilayah pendudukan. Hakim kemungkinan akan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mengeluarkan pendapat.
Perwakilan Israel tidak dijadwalkan untuk berbicara tetapi menyerahkan surat setebal lima halaman ke pengadilan pada bulan Juli lalu yang diterbitkan setelah sidang hari Senin.
Dalam surat tersebut, Israel mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke pengadilan bersifat berprasangka buruk dan gagal mengakui hak dan kewajiban Israel untuk melindungi warga negaranya, mengatasi masalah keamanan Israel atau mengakui perjanjian Israel-Palestina untuk merundingkan berbagai masalah, termasuk status permanen Israel. Wilayah, pengaturan keamanan, permukiman, dan perbatasan.
“Meskipun permintaan yang diajukan ke Pengadilan berupaya untuk menggambarkan hal tersebut, konflik Israel-Palestina bukanlah narasi kartun tentang penjahat dan korban yang tidak ada hak-hak Israel dan tidak ada kewajiban Palestina,” katanya. “Menghibur kebohongan seperti itu hanya akan membuat kedua pihak semakin terpecah belah dan bukannya membantu menciptakan kondisi yang mendekatkan mereka.”
Di pengadilan, Malki mengutip hak untuk menentukan nasib sendiri yang tercantum dalam piagam PBB ketika ia mengatakan kepada hakim bahwa “selama beberapa dekade, rakyat Palestina telah ditolak haknya dan telah mengalami kolonialisme dan apartheid.”