Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Thailand Bebaskan Eks PM Yingluck Shinawatra dari Kasus Korupsi Rp105 M

Mahkamah Agung Thailand membebaskan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra atas tuduhan korupsi pada Senin (4/3/2024).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in MA Thailand Bebaskan Eks PM Yingluck Shinawatra dari Kasus Korupsi Rp105 M
Twitter
Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra 

Saat malam pertama mendekam di penjara, Thaksin harus dipindahkan ke rumah sakit.

Hukumannya juga diringankan menjadi 1 tahun oleh raja.

Saat Thaksin dibebaskan, media dipenuhi dengan harapan bahwa ia akan berusaha memberikan pengaruh pada pemerintahan Srettha, atau melalui putrinya Paetongtarn, yang merupakan pemimpin Partai Pheu Thai dan memenuhi syarat untuk menjadi perdana menteri.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Yingluck Shinawatra

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas