Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Thailand Bebaskan Eks PM Yingluck Shinawatra dari Kasus Korupsi Rp105 M

Mahkamah Agung Thailand membebaskan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra atas tuduhan korupsi pada Senin (4/3/2024).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in MA Thailand Bebaskan Eks PM Yingluck Shinawatra dari Kasus Korupsi Rp105 M
Twitter
Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra 

Namun, ia harus kembali ke Thailand pada bulan Agustus untuk diadili.

Saat malam pertama mendekam di penjara, Thaksin harus dipindahkan ke rumah sakit.

Hukumannya juga diringankan menjadi 1 tahun oleh raja.

Saat Thaksin dibebaskan, media dipenuhi dengan harapan bahwa ia akan berusaha memberikan pengaruh pada pemerintahan Srettha, atau melalui putrinya Paetongtarn, yang merupakan pemimpin Partai Pheu Thai dan memenuhi syarat untuk menjadi perdana menteri.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Yingluck Shinawatra

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas