MA Thailand Bebaskan Eks PM Yingluck Shinawatra dari Kasus Korupsi Rp105 M
Mahkamah Agung Thailand membebaskan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra atas tuduhan korupsi pada Senin (4/3/2024).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
Namun, ia harus kembali ke Thailand pada bulan Agustus untuk diadili.
Saat malam pertama mendekam di penjara, Thaksin harus dipindahkan ke rumah sakit.
Hukumannya juga diringankan menjadi 1 tahun oleh raja.
Saat Thaksin dibebaskan, media dipenuhi dengan harapan bahwa ia akan berusaha memberikan pengaruh pada pemerintahan Srettha, atau melalui putrinya Paetongtarn, yang merupakan pemimpin Partai Pheu Thai dan memenuhi syarat untuk menjadi perdana menteri.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Yingluck Shinawatra
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.