Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Afrika Selatan akan Tangkap Warganya yang Bertugas di Militer Israel, Akankah Negara Lain Mengikuti?

Belum ada negara lain yang menyatakan akan mengadili warga negaranya, kampanye sedang dilakukan untuk mendorong pemerintah lain melakukan hal sama.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Afrika Selatan akan Tangkap Warganya yang Bertugas di Militer Israel, Akankah Negara Lain Mengikuti?
Tentara Israel / AFP
Gambar selebaran yang dirilis oleh tentara Israel pada 22 Januari 2024 ini menunjukkan tentara Israel beroperasi di Jalur Gaza di tengah berlanjutnya pertempuran antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas. 

TRIBUNNEWS.COM - Afrika Selatan akan menangkap warganya yang bertugas di Pasukan Pertahanan Israel (IDF).

Afrika Selatan mengancam akan mengadili atau mencabut kewarganegaraan mereka yang bergabung dengan militer Israel.

Meski saat ini belum ada negara lain yang mengumumkan mengikuti jejak Afrika Selatan, kampanye sedang dilakukan untuk mendorong negara lain melakukan hal sama, terutama di Prancis, NBC News melaporkan.

Isu mengenai konsekuensi hukum bagi pasukan IDF yang memiliki kewarganegaraan ganda muncul minggu ini saat Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor berpidato di sebuah acara solidaritas Palestina.

Pandor menyinggung soal warga Afrika Selatan yang berperang di IDF.

"Kami siap. Saat Anda pulang, kami akan menangkap Anda," kata Pandor yang disambut tepuk tangan meriah para pengunjung.

Israel menginvasi Jalur Gaza setelah Hamas melancarkan serangan pada 7 Oktober, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera ratusan lainnya.

Berita Rekomendasi

Selama lima bulan perang, pasukan Israel telah menewaskan lebih dari 31.000 orang di Gaza di tengah krisis kemanusiaan.

Menteri Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan Naledi Pandor (tengah) menghadiri pengumuman putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024.
Menteri Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan Naledi Pandor (tengah) menghadiri pengumuman putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024. (REMKO DE WAAL / ANP / AFP)

Afrika Selatan mengutip undang-undang yang dikatakan dapat memberikan konsekuensi pada warga Afrika Selatan yang bergabung dengan militer asing tanpa izin negara atau berperang dalam perang yang tidak disetujui oleh negara.

Tidak jelas secara pasti berapa banyak warga negara asing yang bertugas dalam perang Israel-Hamas.

IDF tidak menanggapi pertanyaan mengenai angka-angka tersebut, atau buka suara mengenai kemungkinan negara-negara lain akan meniru contoh Afrika Selatan.

Baca juga: Ini Hukuman untuk Warga Afrika Selatan yang Ikut Bantu Tentara Israel jika Mereka Pulang ke Afsel

Sebagian besar masyarakat Israel memiliki kewarganegaraan ganda.

Banyak anak-anak warga Israel kelahiran asing juga menerima kewarganegaraan kedua melalui orang tua mereka.

Militer Israel juga memiliki banyak program untuk merekrut orang asing untuk bertugas di IDF.

Ada dalam program sukarelawan “Mahal” untuk orang-orang Yahudi dan sebagai “tentara tunggal”, bagi yang tidak memiliki keluarga lain di Israel.

Lembaga nirlaba Lone Soldier Center mengatakan ada lebih dari 7.000 tentara asing IDF.

18 persen berasal dari AS dan 14 persen dari negara-negara bekas Uni Soviet.

Afrika Selatan merupakan salah satu negara yang paling keras mengkritik Israel dan perang di Gaza.

Para pemimpinnya sering membandingkan pendudukan Israel di wilayah Palestina dengan diskriminasi rasial yang dilakukan rezim apartheid di Afrika Selatan.

Namun, ada tanda-tanda bahwa negara-negara lain sedang bergulat dengan pertanyaan apakah partisipasi warganya dalam perang dapat atau harus dikriminalisasi, dilansir NBC News.

Di Prancis, anggota parlemen Thomas Portes mengatakan 4.000 warga Prancis ikut serta dalam militer Israel dalam perang di Gaza.

Dalam suratnya pada bulan Desember, ia meminta Menteri Kehakiman Prancis menyelidiki dan mengadili mereka, meskipun tidak ada indikasi pemerintah Prancis berencana mengambil langkah tersebut.

Sementara itu Inggris, yang menghadapi pertanyaan apakah warga negaranya boleh bertugas di IDF, menerbitkan sebuah panduan tertulis.

Panduan itu mengatakan bahwa Inggris mengakui hak warga negara Inggris yang memiliki kewarganegaraan tambahan, untuk bertugas di negara-negara yang angkatan bersenjatanya diakui secara sah, termasuk IDF.

Di AS, upaya apa pun untuk menghukum orang Amerika yang bertugas di IDF sangat kecil kemungkinannya.

Baca juga: Afrika Selatan Siap Tangkap Warganya yang Gabung Tentara Israel di Jalur Gaza

Warga Amerika yang bertugas di militer asing bisa kehilangan kewarganegaraan AS mereka dalam keadaan tertentu.

Misalnya, jika militer tersebut terlibat dalam permusuhan dengan AS.

Namun para ahli undang-undang kewarganegaraan AS mengatakan tidak ada contoh baru-baru ini atas kasus tersebut.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas