Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Korea Gerebek Rumah dan Kantor Insinyur Indonesia Atas Tuduhan Pencurian Data Proyek KF-21

Kepolisian Korea menggerebek rumah dan kantor insinyur Indonesia di negara itu atas tuduhan melakukan pencurian data rahasia pesawat jet tempur KF-21.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Korea Gerebek Rumah dan Kantor Insinyur Indonesia Atas Tuduhan Pencurian Data Proyek KF-21
Badan Pertahanan Korea Selatan
Prototipe jet tempur kursi tunggal (single-seater) KF-21 "Boramae'' bikinan Korea Selatan yang berhasil melakukan penerbangan perdananya pada 16 Mei 2023. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kepolisian Korea Selatan kembali menggerebek rumah dan kantor insinyur Indonesia di negara itu terkait tuduhan melakukan pencurian data rahasia pesawat jet tempur KF-21 Korea yang masuk ke dalam kontrak kerjasama Korsel dan Indonesia.

"Investigasi terhadap kebocoran informasi rahasia jet tempur KF-21 Korea yang dilakukan insinyur Indonesia semakin cepat," ungkap media JoongAng Ilbo versi Jepang kemarin (15/3/2024).

Menurut berbagai sumber, Divisi Investigasi Keamanan Badan Kepolisian Nasional Gyeongnam melakukan penggerebekan di kantor Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Gyeongnam pada tanggal 15 Maret pagi untuk hari kedua berturut-turut sejak hari sebelumnya.

"Hal ini untuk menegaskan bahwa insinyur A dan B Indonesia diduga melanggar UU Bisnis Pertahanan," tambah berita tersebut.

Polisi menggeledah komputer pribadi A di kantor KAI serta kediamannya karena A menggunakan USB untuk menyimpan 6.000 dokumen terkait KF-21, tampaknya USB dan ponsel juga termasuk dalam penyitaan kepolisian Korea.

Dalam kasus B, yang juga didakwa oleh polisi, terdapat kecurigaan bahwa ia mengambil foto tanpa izin dari gambar desain tersebut dengan menggunakan telepon seluler.

Berita Rekomendasi

Polisi mengajukan tuntutan terhadap A dan B bulan lalu atas tuduhan melanggar Undang-Undang Bisnis Pertahanan.

"Inti penyelidikannya adalah apakah A, B, dan insinyur Indonesia lainnya secara sistematis membocorkan program gambar desain 3D ``Katia'' KF-21 selama beberapa tahun."

Baca juga: Insinyur Indonesia Ditangkap dan Dituduh Curi Teknologi Jet Tempur Korsel KF-21

Sebelumnya, tim investigasi gabungan yang terdiri dari Badan Proyek Pertahanan, Komando Kontra Intelijen TNI, dan Badan Intelijen Nasional melakukan penyelidikan bersama atas insiden kebocoran teknologi KAI, dan sebagai hasilnya, mereka fokus pada kemungkinan bahwa A dan lainnya membocorkan teknologinya setelah pengusutan kepolisian.

Fakta bahwa polisi telah memulai proses penyelidikan wajib menunjukkan bahwa mereka menganggap hasil penyelidikan tersebut sangat dapat diandalkan.

Di sisi lain, KAI menyatakan, "Dari hasil penyelidikan kami, tidak ada materi sensitif di antara materi yang dibawa oleh A.''

Baca juga: Korsel Tahan Insinyur Indonesia Pulang ke Tanah Air, Dituding Bocorkan Rahasia Pesawat KF-21

Polisi berencana untuk mengkonfirmasi kecurigaan tersebut melalui pemeriksaan forensik pada komputer, drive USB, dan ponsel yang digunakan A di kantor KAI.

Jika melalui proses ini kecurigaannya menjadi jelas, ada kemungkinan surat perintah penangkapan terhadap A dapat diminta untuk penahanan.

Menurut Pasal 50 Undang-Undang Bisnis Pertahanan, jika seseorang yang terlibat dalam produksi atau penelitian bahan industri pertahanan di perusahaan industri pertahanan membocorkan rahasia yang dipelajari selama bekerja, dia dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda hingga 50 juta won. Itu mungkin saja terjadi. A dan B saat ini dilarang meninggalkan negara Korsel.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas