Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Israel Rampas 800 Hektar Tanah Palestina, yang Terbesar Sejak Perjanjian Oslo, Uni Eropa Mengecam

Uni Eropa mengutuk perampasan tanah yang dilakukan Israel, Pencurian 800 hektar tanah Palestina oleh Israel ini merupakan yang terbesar. UE Mengutuk.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Israel Rampas 800 Hektar Tanah Palestina, yang Terbesar Sejak Perjanjian Oslo, Uni Eropa Mengecam
Tangkap Layar/Foto File: Ilan Rosenberg/Reuters
PEMUKIMAN ILEGAL - Pemukiman warga Yahudi Israel di Tepi Barat. Pemukiman di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional dan telah dikutuk oleh PBB. 

Israel Rampas 800 Hektar Tanah Palestina, yang Terbesar Sejak Perjanjian Oslo, Uni Eropa Mengecam

TRIBUNNEWS.COM- Uni Eropa mengutuk perampasan tanah yang dilakukan Israel, Pencurian 800 hektar tanah Palestina oleh Israel ini merupakan yang terbesar sejak Perjanjian Oslo.

Uni Eropa mengeluarkan pernyataan pada tanggal 24 Maret yang dengan tegas mengecam rencana Israel baru-baru ini untuk menyita lebih dari 800 hektar tanah Palestina yang diduduki di Tepi Barat, penyitaan terbesar sejak penandatanganan Perjanjian Oslo pada tahun 1993.

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan penyitaan tersebut pada hari Jumat, menyatakan 800 hektar (1.976 hektar) sebagai “tanah negara” untuk membukanya bagi pemukiman Yahudi.

Israel berencana membangun ratusan unit permukiman di tanah curian tersebut, selain kawasan yang diperuntukkan bagi industri, perdagangan, dan lapangan kerja.

Smotrich membuat pengumuman tersebut pada hari Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengunjungi Israel untuk melakukan pembicaraan dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Pembangunan pemukiman yang terus berlanjut bertentangan dengan kebijakan resmi AS karena melanggar hukum internasional, namun para pemimpin AS hanya mengambil sedikit tindakan untuk mencegahnya.

Pernyataan UE menambahkan bahwa “pemukiman merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional” dan mendesak “Israel untuk membatalkan keputusan ini.”

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, “UE tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967 kecuali disetujui oleh para pihak.”

Pada saat yang sama, UE menegaskan bahwa mereka bertekad untuk mendukung Israel “dengan terus menerus mengecam Hamas sekeras-kerasnya dan melalui sanksi serta tindakan lainnya.”

Lahan seluas 800 hektar di Lembah Yordan ditetapkan sebagai tanah negara menyusul penyitaan serupa pada bulan Februari atas 300 hektar (740 hektar) tanah Palestina di dekat pemukiman Maale Adumim di Tepi Barat, yang mana tanah tersebut sangat penting untuk pembangunan masa depan. negara merdeka.

Sebagai aktivis lama pemukim, Smotrich menjadi Menteri Keuangan setelah partai Zionisme Religiusnya bergabung dengan koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu setelah pemilu pada November 2022.

Dia mengambil kekuasaan baru atas wilayah pendudukan dan dengan cepat bergerak untuk menyetujui ribuan rumah pemukiman baru, melegalkan pos-pos pemukiman yang sebelumnya tidak sah berdasarkan hukum Israel, dan mengeluarkan langkah-langkah untuk mempercepat pembongkaran rumah-rumah warga Palestina dan mencegah pembangunan rumah-rumah baru warga Palestina.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Smotrich yang lebih luas untuk membersihkan etnis dan mencaplok Tepi Barat guna memungkinkan pemukiman Yahudi di wilayah Palestina.

Associated Press melaporkan pada bulan September bahwa “Sebagai menteri pemerintah pertama yang mengawasi kehidupan sipil di Tepi Barat, perannya merupakan pengakuan bahwa pendudukan militer Israel selama 56 tahun tidak bersifat sementara tetapi permanen, kata para pengamat.”

“Jika Smotrich mempertahankan posisi ini selama empat tahun, kita tidak akan bisa kembali lagi,” kata Ilan Paz, mantan kepala Administrasi Sipil Israel, sebuah badan militer yang mengawasi urusan sipil di Tepi Barat.

(Sumber: The Cradle)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas