Bantu Afrika Selatan di ICJ, Irlandia Akan Campur Tangan dalam Kasus Genosida Israel di Gaza
Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin mengumumkan pihaknya akan intervensi dalam kasus gensosida Israel yang diadukan Afrika Selatan di ICJ.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin mengumumkan pihaknya akan ikut campur dalam kasus genosida Israel yang diadukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ).
Martin mengatakan pada hari Rabu (27/3/2024), meskipun Mahkamah Internasional (ICJ) yang akan memutuskan apakah genosida sedang dilakukan, ia menegaskan bahwa serangan Israel di Gaza telah melanggar hukum Internasional dalam skala besar.
Ia juga menyebutkan tindakan keji Israel terhadap warga Gaza.
"Di antaranya, penyanderaan, penundaan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil dengan sengaja, penargetan warga sipil dan infrastruktur sipil, penggunaan senjata peledak secara sembarangan di wilayah berpenduduk, penggunaan benda sipil untuk keperluan militer, hukuman kolektif terhadap seluruh populasi,” kata Martin, dikutip dari Al Jazeera.
Kekejaman Israel terhadap warga Gaza dianggap oleh Martin sudah sangat keterlaluan.
Oleh karena itu, ia megeaskan kekejaman Israel harus dihentikan.
“Daftarnya terus bertambah. Ini harus dihentikan. Pandangan komunitas internasional sudah jelas. Cukup sudah," katanya.
Martin menjelaskan situasi di Gaza saat ini sudah sangat parah.
Warga Gaza saat ini menderita kelaparan akut karena kekurangan pangan.
“Separuh penduduk Gaza akan menghadapi kelaparan dan 100 persen penduduknya menghadapi kerawanan pangan akut. Seperti yang dikatakan Sekretaris Jenderal PBB ketika dia memeriksa antrean panjang truk bantuan yang menunggu untuk memasuki Gaza selama kunjungannya ke Rafah pada akhir pekan," ujarnya.
Mengingat kejadian tersebut, ia mendesak komunitas Internasional unuk mengirimkan bantuan segera ke Gaza.
"Inilah saatnya untuk benar-benar membanjiri Gaza dengan bantuan yang menyelamatkan jiwa. Pilihannya jelas: gelombang besar atau kelaparan.' Saya menggemakan kata-katanya hari ini,” tambahnya.
Baca juga: Afrika Selatan akan Tangkap Warganya yang Bertugas di Militer Israel, Akankah Negara Lain Mengikuti?
Sebagai informasi, Afrika Selatan telah melaporkan Israel di Mahkamah Internasional karena negara itu dituding telah melakukan genosida.
Kemudian, keputusan sementara ICJ adalah memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida.
Keputusan tersebut juga untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Namun, Israel melanggar keputusan tersebut.
Setelah ICJ mengumumkan keputusan tersebut, Israel masih meluncurkan serangan di Gaza.
Sementara pekan ini, Dewan Keamanan PBB akhirnya mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera.
Konflik Palestina vs Israel
Israel telah melancarkan serangan paling mematikan pada 7 Oktober 2024.
Serangan ini telah menewaskan lebih dari 32.000 warga Palestina hingga saat ini.
Lebih dari 75.000 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Perang Israel juga telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi.
Sementara itu, 60 persen infrastruktur di Gaza telah rusak dan hancur.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Afrika Selatan, ICJ dan Konflik Palestina vs Israel