Kelompok Yahudi Ekstremis Gelar Sayembara Berhadiah Buat Siapa Pun yang Kurban di Masjid Al-Aqsa
elompok Yahudi ekstremis yang dikenal dengan sebutan "Kembali ke Bukit Bait Suci" mengumumkan alokasi imbalan finansial sebesar 50.000 shekel
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Ben-Gvir menyatakan ingin mengubah status quo saat ini di Masjid Al-Aqsa sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan ritual Talmud di Masjid Al-Aqsa.
Yordania menyebut, niat Ben-Gvir ini sebagai rencana menjijikkan.
"Menteri menegaskan kepatuhan umat Islam terhadap hak agama, sejarah dan hukum mereka terhadap Masjidil Haram/Masjid Suci, di bawah perwalian dan perawatan Yang Mulia Raja Abdullah II, dan sebagai masjid Islam murni untuk umat Islam saja, dan tidak tidak menerima pembagian atau persekutuan," tulis pernyataan pihak Yordania.
Baca juga: Presiden Argentina Serukan Pembongkaran Masjid Al Aqsa untuk Alasan Ini
Ben-Gvir Ingin Ubah Status Quo Masjid Al-Aqsa
Masjid Al-Aqsa yang saat ini dikelola Badan Wakaf, lembaga resmi Yordania yang mengelola kompleks Al Aqsa saat ini masih berstatus sebagai status quo.
Apa itu status quo Majid Al-Aqsa?
Khaled Zabarqa, seorang ahli hukum Palestina di kota dan kompleks tersebut secara sederhana menjelaskan kalau status itu berarti Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem [Timur] dan karena itu tidak memiliki kedaulatan atas Al Aqsa, yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki Israel
Akibatnya, kata Zabarqa, hukum internasional menyatakan Israel tidak berwenang untuk menerapkan status quo apa pun.
Nir Hasson, jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem menyebut status quo berakar pada administrasi situs di bawah Kekaisaran Ottoman, yang menyatakan bahwa umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al Aqsa
Namun, orang Israel melihat segalanya secara berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui upaya apa pun oleh kekuatan pendudukan untuk mencaplok wilayah yang telah didudukinya.
“Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dari status quo yang dibicarakan oleh Wakaf dan Palestina,” jelas Hasson dilansir Al-Jazeera.
Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel.
Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.
Menurut status quo Israel 1967, pemerintah Israel mengizinkan Badan Wakaf untuk mempertahankan kontrol sehari-hari di wilayah tersebut, dan hanya Muslim yang diizinkan untuk salat di sana.
Namun, polisi Israel mengontrol akses situs tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, dan non-Muslim diizinkan mengunjungi situs tersebut sebagai turis.