Polisi Prancis Tahan Pria yang Ancam Ledakkan Diri di Konsulat Iran di Paris
Polisi Prancis telah menahan seorang pria yang mengancam akan meledakkan dirinya di Konsulat Iran di Paris.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi Prancis telah menahan seorang pria yang mengancam akan meledakkan dirinya di Konsulat Iran di Paris.
"Polisi tidak menemukan bahan peledak di konsulat atau pada tersangka yang ditahan di sana pada Jumat (19/4/2024)," kata Jaksa Perancis, setelah konsulat melaporkan seorang pria masuk dengan membawa amunisi.
Tersangka berusia 61 tahun, lahir di Iran, kantor berita Agence France-Presse (AFP) mengutip kantor kejaksaan Paris.
Sebelum keluar dari gedung Konsulat, pria itu tampak mengancam akan melakukan tindakan kekerasan di dalam.
“Tidak ada bahan peledak yang terlihat pada tahap ini baik pada dirinya, di mobilnya, atau di dalam gedung," kata jaksa, dikutip dari Al Jazeera.
Sumber polisi mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa pria itu terlihat sekitar pukul 11.00 waktu setempat, memasuki konsulat dan membawa benda mirip granat dan rompi peledak.
Polisi kemudian menutup area tersebut.
"Pria tersebut lalu meninggalkan konsulat dan kemudian ditangkap," kata sumber polisi.
Saluran TV BFM mengatakan dia membawa replika granat.
Surat kabar Le Parisien mengatakan di situsnya, menurut beberapa saksi, pria tersebut telah menyeret bendera di lantai konsulat dan mengatakan dia ingin membalas kematian saudaranya.
Tersangka yang sama telah dihukum karena membakar gerbang kedutaan Iran tahun lalu dalam apa yang disebutnya sebagai protes terhadap pemerintah Iran, menurut kantor kejaksaan.
Baca juga: Iran Bukan Topik Utama, Warga Israel Dongkol Setengah Mati Lihat Warga Gaza Main-Berenang di Pantai
Pria itu dijadwalkan hadir di pengadilan pada Senin sehubungan dengan kebakaran itu, kata kantor kejaksaan kepada AFP.
Pengadilan yang lebih rendah telah memberinya hukuman percobaan delapan bulan dan melarang dia memasuki kawasan sekitar konsulat selama dua tahun dan membawa senjata.
Namun dia mengajukan banding atas putusan tersebut.