Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●
BBC

Kemenhub cabut status internasional 17 bandara karena sepi dan menggerus devisa negara - Apa reaksi warga?

Pencabutan 17 bandara di Indonesia dari kategori internasional ke domestik disebut pengamat memperlihatkan ketidakseriusan Kementerian…

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kemenhub cabut status internasional 17 bandara karena sepi dan menggerus devisa negara - Apa reaksi warga?
BBC Indonesia
Kemenhub cabut status internasional 17 bandara karena sepi dan menggerus devisa negara - Apa reaksi warga? 

Pencabutan 17 bandara di Indonesia dari kategori internasional ke domestik disebut pengamat memperlihatkan ketidakseriusan Kementerian Perhubungan, operator, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan pasar pariwisata.

Semestinya pihak pengelola operator dan pemerintah daerah bisa lebih kreatif untuk mencari cara agar menarik wisatawan atau pelaku penerbangan asing untuk singgah.

Bukan pasrah hingga akhirnya sepi peminat dan menyatakan rugi, kata pakar penerbangan, Ruth Hana Simatupang.

Di sisi lain, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyebut penurunan status belasan bandara ini ditujukan untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Dia berkata, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

Adapun bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Dua kriteria bandara yang terakhir ini, sambungnya, menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun demikian, Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, mengaku kecewa dengan keputusan Kemenhub yang menurunkan status Bandara Supadio di Pontianak karena alasan "menggerus devisa negara lantaran banyaknya masyarakat yang pergi ke luar negeri".

Lalu seperti apa respons masyarakat atas kebijakan itu?

Apa alasan pemerintah mencabut status bandara internasional?

Pencabutan status 17 bandara dari kategori internasional ke domestik sebetulnya kelanjutan dari wacana pemerintah - khususnya Kementerian BUMN - pada tahun 2023 yang hendak memangkas jumlah bandara internasional di seluruh Indonesia.

Dari yang jumlahnya 34 menjadi 15.

Pemangkasan itu dilakukan untuk meningkatkan gairah pariwisata, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri.

Sejak itu, Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap 34 bandara internasional yang dianggap beroperasi kurang optimal.

Hasilnya adalah Kemenhub mencabut status 17 bandara dari kategori internasional ke domestik lewat Keputusan Menteri nomor 31 tahun 2024 tentang penetapan bandar udara internasional pada tanggal 2 April 2024.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1/4
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas