Kabinet Israel Gelar Pemungutan Suara untuk Tutup Jaringan Al Jazeera
Kabinet Keamanan Israel mengadakan pemungutan suara untuk menutup kantor televisi Al Jazeera yang berbasis di Doha, pada hari Kamis (2/5/2024).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
![Kabinet Israel Gelar Pemungutan Suara untuk Tutup Jaringan Al Jazeera](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/netanyahu-al-jazeera.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kabinet Keamanan Israel mengadakan pemungutan suara untuk menutup kantor televisi Al Jazeera yang berbasis di Doha, pada hari Kamis (2/5/2024), menurut media lokal.
Jaksa Agung Gali Baharav-Miara telah memberikan lampu hijau untuk mempertimbangkan penutupan saluran tersebut di Israel, lapor lembaga penyiaran publik KAN.
Belum ada komentar dari saluran tersebut mengenai tindakan Israel ini, Anadolu Agency melaporkan.
Al Jazeera merupakan jaringan yang berbasis di Qatar, tapi juga memiliki kantor di Israel.
Jaringan tersebut punya tim koresponden yang bekerja sepanjang tahun, termasuk meliput perang Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, yang telah menewaskan hampir 34.600 orang sejak 7 Oktober 2023.
Sebulan lalu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengancam akan segera menutup operasi jaringan berita Al Jazeera.
Alasannya adalah pemberitaan oleh media tersebut telah merugikan keamanan Israel.
"Al Jazeera merugikan keamanan Israel, secara aktif berpartisipasi dalam pembantaian 7 Oktober," kata Netanyahu di X pada Senin (1/4/2024).
"Saya bermaksud untuk segera bertindak sesuai dengan undang-undang baru untuk menghentikan aktivitas saluran tersebut," katanya.
Saluran berita itu menolak seruan Netanyahu dan menyebutnya sebagai "tuduhan fitnah".
"Al Jazeera menganggap Perdana Menteri Israel bertanggung jawab atas keselamatan staf dan jaringan di seluruh dunia, menyusul hasutannya dan tuduhan palsu dengan cara yang memalukan," terang jaringan tersebut dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Netanyahu Desak Knesset Sahkan Undang-undang Al-Jazeera, Larang Berita Asing Beroperasi di Israel
"Al Jazeera menegaskan kembali bahwa tuduhan fitnah seperti itu tidak akan menghalangi kami untuk melanjutkan liputan kami yang berani dan profesional, dan berhak untuk mengambil setiap langkah hukum," urai jaringan itu.
Awal April kemarin, Parlemen Israel menyetujui undang-undang baru yang memberikan wewenang kepada menteri senior untuk menindak jaringan berita asing yang dianggap menimbulkan risiko keamanan.
Undang-undang tersebut disahkan dengan suara 71-10 di Knesset.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.