DPR Yordania Ungkap 5 Indikasi Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Licik dan Memihak Israel
Ada indikasi keberpihakan Jaksa ICC yang memihak Israel, ternyata di setiap kalimat dalam surat ajuan ke ICC ini menyembunyikan banyak hal .
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
DPR Yordania: Tampaknya Adil, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Ternyata Licik dan Memihak Israel
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komite Hukum DPR Yordania, Ghazi Al-Thneibat menelaah kembali surat keputusan Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan yang dikeluarkan kemarin, Senin (20/5/2024).
Karim Khan secara resmi meminta ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Tak hanya terhadap pihak Israel, Khan menyatakan juga meminta ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap tiga pimpinan gerakan perlawanan Hamas, Yahya Sinwar, Mohammed AL-Deif, dan Ismail Haniyeh.
Baca juga: Netanyahu Cueki Surat Penangkapan, ICC Juga Incar Tiga Pentolan Hamas: Sinwar, Al-Deif, Haniyeh
Atas surat ajuan permintaan penangkapan tersebut, Al-Thneibat menilai, meskipun sang Jaksa ICC telah mencoba secara halus membuat keputusannya tampak seimbang, namun peneliti membaca dalam rincian keputusan tersebut terdapat bias yang jelas berpihak terhadap Israel.
Al-Thanibat membenarkan adanya indikasi keberpihakan Jaksa ICC ini dengan mengatakan kalau setiap kalimat dalam keputusan ini menyembunyikan banyak hal di dalamnya.
"Mempelajari semua rincian keputusan (pengajuan surat perintah penangkapan) memerlukan episode demi episode. Namun, meninjau secara cepat beberapa posisi dan ekspresi yang menonjol di dalamnya (surat ajuan sang jaksa ke ICC), ada ketidakadilan dan bias yang mencolok," kata dia dilansir Khaberni, Selasa (21/5/2024).
Berikur rincian analisis Ghazi Al-Thneibat atas keberpihakan Jaksa ICC dalam surat pengajuan ke ICC soal perintah penangkapan ke para petinggi Israel dan Hamas tersebut:
1. Dalam laporannya mengenai pengamatannya terhadap pemukiman yang diserang oleh perlawanan Palestina, Jaksa Penuntut Umum mengatakan: Saya melihat pemandangan kehancuran yang disebabkan oleh serangan-serangan ini dan dampak mendalam yang disebabkan oleh kejahatan-kejahatan tidak masuk akal yang dituduhkan kepadanya.
Bagi Ghazi Al-Thneibat, gambaran yang diekspresikan sang jaksa hanya menampilkan satu sisi di pihak Israel.
"Namun Pak Jaksa Penuntut Umum ICC dalam investigasi dan observasinya tidak menggambarkan kehancuran yang terjadi di Jalur Gaza akibat agresi Israel," katan Ghazi Al-Thneibat.
Baca juga: Jenderal Mesir Soal Pelabuhan Gaza: Sampulnya Kemanusiaan, Dalamnya Penuh Intrik Kotor AS-Israel
2. Jaksa tidak dapat menahan perasaannya ketika dia secara pribadi mengunjungi pemukiman Israel dan mulai berbicara tentang cinta dan emosi dengan mengatakan, Saya mendengar bagaimana cinta antara anggota keluarga, dan ikatan terdalam yang menyatukan orang tua dan anak, terdistorsi.
Ghazi Al-Thneibat tidak melihat Karim Khan memiliki perasaan yang sama atas penderitaan yang diterima pihak Palestina.
"Sementara perasaan tersebut sirna ketika menyaksikan intimidasi, pengusiran, pembunuhan dan pemusnahan jutaan anak, perempuan dan orang tua di Jalur Gaza," kata Ghazi Al-Thneibat.
3. Jaksa Penuntut Umum ICC menggambarkan kondisi penahanan warga Israel oleh Hamas dengan mengatakan: “Para sandera yang diambil dari Israel ditahan dalam kondisi yang tidak manusiawi dan beberapa dari mereka menjadi sasaran kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, ketika mereka berada di dalam tahanan".
"Sedangkan ia menjadi buta warna karena menyaksikan adegan penyiksaan dan pembunuhan tahanan Palestina, bahkan setelah mereka menyerah dengan darah dingin, dan digiring telanjang yang melanggar seluruh hukum perang," kata Ghazi Al-Thneibat.
4. Jaksa Penuntut Umum mengucapkan terima kasih dan terima kasihnya kepada pihak Israel yang telah memberikan kesaksian yang mungkin disengaja dan dibuat-buat, dengan mengatakan: Saya mengucapkan terima kasih kepada para penyintas dan keluarga korban penyerangan 7 Oktober, karena mereka berani dan datang. maju untuk memberikan saksi mereka ke kantor saya.
Ghazi Al-Thneibat menjelaskan, dalam posisi sebaliknya, sang jaksa tidak mnyebutkan tentang keberanian mereka (penduduk sipil Palestina) yang berada di bawah pendudukan (israel).
"Mereka berteriak dan mengerang di bawah reruntuhan rumah mereka dan mungkin telah meninggal sebelum ada yang bisa mendengarnya," kata Ghazi Al-Thneibat.
5. Resolusi tersebut berbicara tentang hak Israel untuk membela diri, sebagaimana dinyatakan oleh sang Jaksa dengan kalimat: Israel mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya, seperti semua negara.
"Hal ini sepenuhnya mengabaikan hak masyarakat yang berada di bawah pendudukan, termasuk rakyat Palestina, untuk melakukan perlawanan demi mendapatkan kebebasan, kemerdekaan, dan penentuan nasib sendiri," kata Ghazi Al-Thneibat.
(oln/khbrn/*)