Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prancis Dukung Pengadilan ICC Terkait Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Para Pemimpin Israel

Prancis mendukung Pengadilan Kriminal terkait surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan juga pemimpin Hamas.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Prancis Dukung Pengadilan ICC Terkait Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Para Pemimpin Israel
AFP/ROBIN UTRECHT
Seorang pengunjuk rasa memegang bendera Palestina saat melakukan demonstrasi serentak pada sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag. 

Prancis Dukung Pengadilan ICC Terkait Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Para Pemimpin Israel

TRIBUNNEWS.COM- Prancis mendukung Pengadilan Kriminal terkait surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan juga pemimpin Hamas.

Prancis menyatakan dukungannya terhadap independensi Pengadilan Kriminal Internasional, yang jaksa agungnya meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, selain para pemimpin gerakan Hamas.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Perancis mengatakan , "Prancis mendukung Pengadilan Kriminal Internasional, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam semua kasus."

Prancis berbeda dari sekutu Baratnya dengan mendukung keputusan ICC, kata Kementerian Luar Negeri.

Prancis mendukung Pengadilan Kriminal Internasional, independensinya, berjuang melawan impunitas dalam segala situasi, kata kementerian tersebut, mengenai surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel, menteri pertahanan, dan para pemimpin Hamas

Prancis mengatakan pihaknya memutuskan hubungan dengan sekutu Baratnya, menunjukkan dukungan kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah pengadilan tersebut mengumumkan rencana untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas.

Berita Rekomendasi

“Mengenai Israel, Dewan Pra-Peradilan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah ini, setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh Jaksa untuk mendukung tuduhannya,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis pada hari Senin.

“Prancis mendukung Pengadilan Kriminal Internasional, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi,” kata kementerian tersebut.

Paris juga mengatakan pihaknya telah memperingatkan “selama berbulan-bulan” tentang perlunya kepatuhan yang ketat terhadap hukum kemanusiaan internasional, dan khususnya tentang “tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Jalur Gaza dan kurangnya akses kemanusiaan.”

Keputusan Perancis ini mencerminkan perubahan yang signifikan dari posisi sekutu Baratnya, seperti Inggris dan Italia, serta Amerika Serikat, di mana Presiden Joe Biden mengecam keputusan tersebut sebagai tindakan yang “keterlaluan.”

Prancis menonjol sebagai salah satu dari sedikit negara Barat yang bersedia mengambil sikap lebih tegas terhadap Israel, termasuk mengkritik veto AS terhadap resolusi gencatan senjata di Dewan Keamanan PBB dan menganjurkan gencatan senjata segera.

Israel terus melakukan serangan terhadap Gaza meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera di wilayah kantong yang terkepung itu.

Lebih dari 35.500 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 79.600 lainnya terluka sejak Oktober lalu setelah serangan Hamas.

Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

Israel dituduh melakukan “genosida” di Mahkamah Internasional, yang telah memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

(Sumber: Anadolu Ajansi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas