Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Netanyahu dan Yoav Gallant Tak Bisa Pergi ke 124 Negara Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan

Jika dikeluarkan, dua pejabat utama Israel tersebut akan dilarang bepergian ke negara-negara yang menandatangani Statuta Roma atau berisiko ditangkap.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Netanyahu dan Yoav Gallant Tak Bisa Pergi ke 124 Negara Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan
ABIR SULTAN / POOL / AFP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (Kiri) dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant menghadiri konferensi pers di pangkalan militer Kirya di Tel Aviv pada 28 Oktober 2023 di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas. 

Netanyahu dan Yoav Gallant Tak Bisa Pergi ke 124 Negara Termasuk Inggris Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan

TRIBUNNEWS.COM - Jika hakim Pengadilan Kriminal Internasional (icc) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, para pejabat tinggi negara pendudukan tersebut tidak akan dapat melakukan perjalanan ke 124 negara termasuk Inggris.

Seperti diketahui, pada Senin (20/5/2024), Jaksa Penuntut Umum ICC, Karim Khan, mengumumkan kalau dia telah meminta surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Baca juga: Netanyahu Cueki Surat Penangkapan, ICC Juga Incar Tiga Pentolan Hamas: Sinwar, Al-Deif, Haniyeh  

Jika surat perintah penangkapan dikeluarkan, dua pejabat utama Israel tersebut akan dilarang bepergian ke negara-negara yang menandatangani Statuta Roma atau berisiko ditangkap.

AS dan Israel tidak berada di pihak ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya dalam kasus ini.

Permohonan surat perintah penangkapan pertama-tama harus disetujui oleh panel yang terdiri dari tiga hakim dari Rumania, Benin, dan Meksiko di ICC sebelum dapat diterapkan.

Khan juga meminta surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas.

Kantor ICC di Den Haag
Kantor ICC di Den Haag (Human Rights Watch)

Kongres AS Sanksi ICC

Berita Rekomendasi

Di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden, para anggota kongres Republik dan Demokrat Amerika Serikat (AS) sepakat untuk merilis Undang-Undang yang memungkinkan para pejabat Mahkamah Pidana Internasional atau ICC bisa dikenai sanksi.

Sanksi tersebut diantaranya pemblokiran akses pejabat ICC ke AS, pencabutan visa AS milik pejabat ICC serta melarang mereka melakukan transaksi properti apa pun di dalam negeri, kecuali pengadilan menghentikan kasusnya terhadap “orang-orang yang dilindungi Amerika Serikat dan sekutunya.

Sanksi ini digagas pemerintahan Biden sebagai tanggapan serius atas rencana Kepala Jaksa ICC yang baru-baru bersiap merilis surat penangkapan PM Israel Benyamin Netanyahu dan para pemimpin Israel terkait perang Gaza.

Baca juga: DPR Yordania Ungkap 5 Indikasi Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Licik dan Memihak Israel

“Pemerintahan Biden bersedia bekerja sama dengan Kongres untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC yang merilis surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel terkait perang Gaza,” tegas Antony Blinken , Menteri Luar Negeri AS dikutip dari The Guardian.

Belum diketahui kapan UU itu akan dirilis namun Michael McCaul, anggota Partai Republik dari Texas, mengatakan UU itu dirancang berpatokan pada undang-undang pada Februari 2023 yang diperkenalkan Senator Tom Cotton, anggota Partai Republik dari Arkansas.

Kecaman ini bukan kali pertama yang dilontarkan senator AS, sebelumnya mereka telah menentang rencana ICC melakukan penangkapan PM Netanyahu beserta pasukannya atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.

Senator AS menilai langkah Pengadilan ICC sangat keliru karena Mahkamah Internasional ini tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Israel.

Mereka justru memandang surat penangkapan tersebut sebagai kemunafikan dan standar ganda ICC.

Selain itu, mereka menilai ini akan mempersulit prospek tercapainya kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata dalam konflik Israel dengan kelompok militan Palestina, Hamas.

“Keputusan ini mencerminkan penilaian kami bahwa tindakan yang diambil tidak tepat dan tidak efektif,” kata Blinken.

Sementara itu merespon tuduhan yang dilontarkan Menlu Blinken, kepala jaksa ICC Karim Khan meyakinkan bahwa penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh dan Mohammed Diab Ibrahim al-Masri adalah tindakan yang benar.

Lantaran mereka telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza dan Israel. Hal itu dibuktikan dari hasil penyelidikan ICC berupa rekaman wawancara dengan penyintas hingga mantan sandera.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas