Pendukung Israel Terbelah, Prancis, Belgia hingga Norwegia Siap Tangkap Netanyahu, AS: Keterlaluan!
Sekutu tradisional Israel, Amerika Serikat justru meradang dengan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, dan lainnya atas kejahatan yang dilakukan di Jalur Gaza.
Negara-negara Eropa yang biasa mendukung Israel kini terbelah, di antara mereka ada yang mendukung penangkapan terhadap Netanyahu, yakni Prancis, Slovenia, Norwegia, hingga Belgia.
Sedangkan sekutu tradisional Israel, Amerika Serikat justru meradang dengan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden secara tegas menolak keputusan jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan yang meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Biden menyebut keputusan ICC "keterlaluan" dan bersumpah akan mendukung Israel seiring proses hukum berjalan.
Dia juga mengecam keputusan jaksa Khan yang menyetarakan posisi Israel dan kelompok pejuang Palestina, Hamas, yang tiga di antara pemimpinnya juga masuk dalam daftar permohonan surat perintah penangkapan dari ICC.
“Biar saya perjelas: apa pun yang disiratkan oleh jaksa ini, tidak ada kesetaraan--sama sekali tidak ada--antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” kata Biden dalam sebuah pernyataan, Senin (20/5/2024).
Senada dengan bosnya, Menlu AS Antony Blinken mengatakan Washington secara fundamental menolak keputusan Khan, sama seperti Biden yang menolak ketika Israel disamakan dengan Hamas.
Blinken berdalih, Hamas adalah "organisasi teroris brutal yang melakukan pembantaian terburuk terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust dan masih menyandera puluhan orang tak bersalah, termasuk warga Amerika".
Sikap Jerman
Sementara pemerintah Jerman mengatakan, permintaan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu adalah “serius” dan harus dibuktikan.
“Pemerintah Federal selalu menekankan bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri terhadap serangan mematikan Hamas sesuai dengan hukum internasional,” kata juru bicara pemerintah yang tidak disebutkan namanya kepada surat kabar Bild menjelang publikasi hari Rabu, yang dikutip oleh Badan Pers Jerman dpa. .
“Dengan latar belakang ini, tuduhan jaksa penuntut adalah hal yang serius dan harus dibuktikan. Jerman berasumsi bahwa fakta bahwa Israel adalah negara konstitusional demokratis dengan peradilan yang kuat dan independen juga diperhitungkan,” tambah pejabat itu.
Jerman selama ini dikenal sebagai pendukung terkuat Israel atas serangan militernya di Gaza.