Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abaikan Keputusan ICJ, Pasukan Israel Terus Bom Gaza dan Serang Rafah

Mahkamah Internasional (ICJ) lewat keputusannya mendesak agar Israel menghentikan operasi militer mereka di Rafah.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Abaikan Keputusan ICJ, Pasukan Israel Terus Bom Gaza dan Serang Rafah
khaberni
Pemandangan Kota Rafah di Gaza Selatan dari udara. Pasukan Israel dilaporkan maju jauh ke dalam Rafah dalam invasi mereka berdalih memberantas Hamas. Mahkamah Internasional (ICJ) lewat keputusannya mendesak agar Israel menghentikan operasi militer mereka di Rafah. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) lewat keputusannya mendesak agar Israel menghentikan operasi militer mereka di Rafah.

Sebagai catatan, ada lebih dari 800.000 warga Palestina terpaksa meninggalkan Rafah sejak Israel melancarkan serangan pada 7 Mei.

Ini merupakan keputusan yang ICJ ambil untuk kali ketiga tahun ini.

Menurut ICJ, bila Israel terus melanjutkan serangannya, nasib lebih dari 1,4 juta warga Palestina yang berlindung di Rafah terkatung-katung.

Akan tetapi, Israel mengabaikan keputusan tersebut dan terus mengebom Gaza bahkan melancarkan serangan darat ke Rafah.

Banyak kematian dilaporkan di Gaza tengah dan utara.

"Kamp Shaboura dan daerah dekat Rumah Sakit Kuwait di Rafah pada hari Sabtu (25/5/2024) juga menjadi sasaran," kata Hani Mahmoud dari Al Jazeera, melaporkan dari Deir el-Balah.

Berita Rekomendasi

Beberapa orang yang terluka dalam pemboman itu telah dipindahkan ke rumah sakit.

Rumah sakit tersebut baru saja meminta agar dikirimi bahan bakar untuk dapat terus beroperasi.

Terbilang, rumah sakit tersebut adalah satu-satunya fasilitas medis di Provinsi Rafah yang masih menerima pasien.

Israel tidak memberikan indikasi bahwa mereka bersiap untuk mengubah haluan.

Baca juga: Netanyahu Terisolasi, Hanya 2 dari 15 Hakim ICJ yang Dukung Israel Lanjutkan Serangan di Rafah

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengritik keputusan ICJ.

Netanyahu menyebut tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan sebagai “salah, keterlaluan dan menjijikkan secara moral”.

Pada Sabtu (25/5/2024), pelapor khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina menyerukan sanksi terhadap Israel karena menentang pengadilan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas