Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abaikan Perintah ICJ, Israel Jatuhkan Bom Satu Ton ke Rafah, 35 Pengungsi Tewas

Israel mengabaikan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) dengan menargetkan kamp pengungsi di kota Rafah di Gaza Selatan pada hari Minggu (26/5/2024).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Abaikan Perintah ICJ, Israel Jatuhkan Bom Satu Ton ke Rafah, 35 Pengungsi Tewas
AFP/-
Asap mengepul di atas gedung saat matahari terbit, pasca pemboman Israel di Rafah di Jalur Gaza selatan pada 10 Mei 2024, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan gerakan Hamas Palestina. (Photo by AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Israel mengabaikan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) dengan menargetkan kamp pengungsi di kota Rafah di Gaza Selatan pada hari Minggu (26/5/2024).

Menurut kantor Media Pemerintah di Gaza, 10 pusat pengungsian yang berafiliasi dengan Badan Bantuan dan Pekerja PBB untuk Palestina (UNRWA) dihantam bom Israel.

"Pesawat Israel menargetkan beberapa tenda di daerah tersebut. Rudal dan bom seberat 2.000 pon (sekitar 1 ton) juga digunakan," kata media tersebut, dikutip dari Anadolu Anjansi.

Juru bicara Kementerian Kesehatan di Gaza, Ashraf Al-Qidra mengatakan, 35 orang tewas dan puluhan lainnya.

Sebagian besar perempuan dan anak-anak, terluka dalam serangan tersebut.

Bulan Sabit Merah Palestina dalam pernyataan singkatnya mengatakan kru ambulansnya sedang memindahkan para korban ke pusat kesehatan terdekat.

“Kami menyelamatkan sejumlah besar anak-anak yang menjadi korban pemboman Israel, termasuk seorang anak tanpa kepala dan anak-anak yang tubuhnya telah berubah menjadi pecahan,” kata seorang paramedis Palestina.

BERITA REKOMENDASI

Serangan itu menyebabkan kebakaran melanda daerah tersebut, yang masih berkobar pada malam hari.

“Serangan udara membakar tenda, tenda meleleh dan jenazah warga juga meleleh,” kata salah satu warga yang tiba di rumah sakit Kuwait di Rafah, dikutip dari Al-Arabiya.

Sementara pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri menganggap bahwa yang bertanggung jawab atas serangan ini adalah Amerika Serikat.

Pasalnya, Amerika Serikat telah membantu Israel tidak hanya dalam bentuk uang, melainkan mereka juga memasok senjata ke Tel Aviv.

Dengan adanya serangan ini menujukkan bahwa Israel secaraa terang-terangan mengabaikan perintah Mahkamah Internasional (ICJ).

Baca juga: Singgung Rafah, Eks Mayjen: Israel Berdarah di Utara, Tumbang secara Politik, Gagal Bebaskan Sandera

“Pembantaian Rafah merupakan pesan jelas dari Israel kepada ICJ dan komunitas internasional bahwa serangan terhadap warga sipil di Gaza terus berlanjut,” kata kantor media dalam pernyataannya.

Sebelumnya, para hakim di pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza Selatan dan menarik diri dari wilayah tersebut.

Keputusan hari Jumat ini menandai ketiga kalinya tahun ini panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza.

Saat membaca keputusan, presiden Mahkamah Internasional atau Pengadilan Dunia, Nawaf Salam mengatakan bahwa Israel harus segera menghentikan segera serangannya di Rafah.

"Israel harus segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,” kata Salam, dikutip dari Al Jazeera.

Sebagai informasi, Israel telah membunuh hampir 36.000 warga Palestina sejak serangan 7 Oktober 2023.

Kampanye militer telah mengubah sebagian besar wilayah kantong berpenduduk 2,3 juta orang menjadi reruntuhan.

Sebagian besar warga sipil kehilangan tempat tinggal akibat serangan ini.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Mahkamah Internasional dan Konflik Palestina vs Israel

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas