5 Fakta Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Dakwaan Kejahatan, Apa Bisa Jadi Presiden Lagi?
Putusan yang dibacakan pada Jumat (31/5/2024) telah mengakhiri rentetan persidangan yang berlangsung selama berminggu-minggu terhadap Donald Trump.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Febri Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM - Juri di New York memvonis Donald Trump atas 34 dakwaan kejahatan memalsukan catatan bisnis.
Putusan yang dibacakan pada Jumat (31/5/2024) telah mengakhiri rentetan persidangan yang berlangsung selama berminggu-minggu terhadap mantan presiden tersebut.
Meski demikian, babak baru dalam kasus bersejarah tersebut baru saja dibuka.
Trump kini dalam posisi unik.
Ia menjadi mantan presiden AS pertama yang dihukum karena melakukan kejahatan.
Setelah vonis dibacakan kemarin, Trump bakal menghadapi kemungkinan hukuman penjara atau masa percobaan atas kejahatannya.
Kembali mengingat, Trump terjerat kasus skema suap menjelang pemilihan presiden tahun 2016 lalu.
Trump kemungkinan tidak akan diam saja setelah divonis bersalah.
Ia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut, yang secara signifikan dapat menunda hukumannya, yang saat ini ditetapkan pada 11 Juli.
Inilah fakta-fakta yang perlu diketahui tentang kasus ini setelah Trump dijatuhi hukuman.
1. Kapan Trump akan dijatuhi hukuman?
Baca juga: Resmi Dinyatakan Bersalah, Donald Trump jadi Persiden AS Pertama yang Dihukum Pidana
Hakim Juan Merchan telah menetapkan hukuman Trump pada pukul 10.00 waktu setempat pada 11 Juli 2024 mendatang.
Merchan dapat menjatuhkan hukuman percobaan kepada Trump atau hingga 4 tahun pada setiap dakwaan di penjara negara bagian, dengan maksimal 20 tahun.
Untuk saat ini, mantan presiden tersebut akan tetap berada di luar penjara sambil menunggu hukumannya.
Jaksa tidak meminta Trump untuk mengirimkan jaminan apa pun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.