Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zohreh Elahian, Wanita Pertama Berpotensi Maju Pilpres Iran Jika Tidak Didiskualifikasi Dewan Wali

Politisi perempuan garis keras Iran, Zohreh Elahian, mendaftar untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Iran

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Zohreh Elahian, Wanita Pertama Berpotensi Maju Pilpres Iran Jika Tidak Didiskualifikasi Dewan Wali
X/pouriazeraati
Zohreh Elahian 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan anggota parlemen perempuan Zohreh Elahian telah mendaftarkan diri sebagai calon presiden Iran.

Pemilihan presiden Iran akan digelar pada 28 Juni 2024, 40 hari setelah kematian Ebrahim Raisi.

Menurut IRAN International, Zohreh Elahian berpotensi menjadi perempuan pertama yang diizinkan mencalonkan diri sebagai presiden jika ia tidak didiskualifikasi oleh Guardian Council atau Dewan Wali Iran.

Elahian, 57 tahun, adalah seorang dokter dan mantan anggota Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri di parlemen.

Dia terpilih menjadi anggota parlemen dua kali dari kelompok garis keras.

Dalam pidatonya setelah memasukkan berkas pendaftaran presiden Elahian menyuarakan motonya:

“Pemerintahan yang sehat, ekonomi yang sehat, masyarakat yang sehat."

BERITA REKOMENDASI

Ia juga berjanji untuk memberantas korupsi.

Seperti kelompok garis keras lainnya, Elahian mendukung aturan wajib berhijab.

Zohreh Elahian menyapa wartawan setelah mendaftarkan diri sebagai presiden
Zohreh Elahian menyapa wartawan setelah mendaftarkan diri sebagai presiden (Screenshot Twitter @m_h_mohammadi)

Pada bulan Maret, Kanada menjatuhkan sanksi terhadapnya karena mendukung hukuman mati bagi pengunjuk rasa yang terlibat dalam gerakan “Perempuan, Kehidupan, Kebebasan”.

Beberapa bulan sebelum ini, pemerintah Iran menerapkan kebijakan dan tindakan keras terhadap perempuan yang menentang wajib berhijab.

Baca juga: Pemilihan Presiden Iran, Sejumlah Kandidat Mulai Mendaftar, Pemilu akan Digelar 28 Juni 2024

Kualifikasi Elahian untuk mencalonkan diri sebagai presiden bergantung pada interpretasi Dewan Wali terhadap pasal-pasal dalam Konstitusi.


Dewan Wali, satu-satunya badan yang diberi wewenang oleh Konstitusi untuk menafsirkannya, secara historis telah mendiskualifikasi kandidat perempuan.

Diskualifikasi ini didasarkan pada Pasal 115, yang menetapkan bahwa calon harus berasal dari kalangan politik atau agama "rijal" (bentuk jamak dari "rajul"), sebuah kata benda Arab maskulin yang berarti "laki-laki".

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas