Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Swiss akan Tangkap Netanyahu dan Pemimpin Hamas Jika ICC Keluarkan Surat Perintah

Swiss mengatakan akan menangkap Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel dan pemimpin Hamas jika ICC keluarkan Surat Perintah Penangkapan mereka.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Swiss akan Tangkap Netanyahu dan Pemimpin Hamas Jika ICC Keluarkan Surat Perintah
Kolase Tribunnews/AFP
kolase foto Pemimpin Hamas Yahya Sinwar (kiri) dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kanan). --- Swiss siap patuhi ICC jika keluarkan surat penangkapan Netanyahu, Menhan Israel dan para pemimpin Hamas. 

TRIBUNNEWS.COM - Swiss mengatakan negaranya bersedia untuk menangkap para menteri Israel dan pemimpin gerakan Hamas ketika mereka berada di Swiss, jika Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka.

Jika surat perintah itu disetujui oleh hakim ICC, maka negara-negara yang mengakui yurisdiksi ICC harus menerapkan perintah dan menangkap orang-orang dalam daftar tersebut jika mereka berkunjung ke negaranya.

“Swiss akan memenuhi kewajiban internasionalnya jika Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap anggota pemerintah Israel dan para pemimpin Hamas," kata Parlemen Swiss, Senin (3/6/2024).

Pernyataan Swiss ini menyusul Jerman yang mengatakan akan menangkap para pemimpin Israel dan Hamas jika mereka berada di wilayahnya.

“Tentu saja. Ya, kami mematuhi hukum," kata Steffen Hebestreit, juru bicara Kanselir Jerman Olaf Scholz, Jumat (24/5/2024), dikutip dari Reuters.

Namun, Olaf Scholz mengatakan mereka masih menunggu keputusan ICC untuk memastikan apakah Jerman akan menangkap para pemimpin Israel jika mereka berkunjung ke Jerman.

ICC akan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Sebelumnya, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengajukan permintaan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu; Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant; pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar; Komandan Brigade Al-Qassam (sayap militer Hamas), Mohammad Deif; dan Kepala Biro Politik Hamas di Qatar, Ismail Haniyeh.

Berita Rekomendasi

Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan dengan latar belakang Operasi Banjir Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023 dan agresi Israel di Jalur Gaza.

ICC juga mengeluarkan surat tersebut terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan termasuk menyebabkan kelaparan, pembunuhan berencana, dan pemusnahan.

"Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap warga Palestina," tegas ICC dalam pernyataannya, dikutip dari Arab48.

Baca juga: Gagal Bela Israel, Netanyahu Kecewa AS Batal Jatuhi Sanksi ke ICC

Meski, Jaksa ICC telah mengajukan surat perintah penangkapan tersebut, hakim ICC belum mengabulkannya.

Partai Republik AS sebelumnya mengatakan akan menjatuhkan sanksi ke pejabat-pejabat ICC yang menyetujui surat perintah penangkapan para pemimpin Israel.

Mereka akan mengajukan usulan itu ke Kongres AS.

Namun, pemerintahan Joe Biden menentang penerapan sanksi terhadap ICC.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas