Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR AS Loloskan RUU Pemberian Sanksi ke ICC yang Ingin Tangkap Netanyahu, Bagaimana dengan Senat?

DPR melakukan pemungutan suara untuk memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional atas kemungkinan surat perintah penangkapan Netanyahu

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in DPR AS Loloskan RUU Pemberian Sanksi ke ICC yang Ingin Tangkap Netanyahu, Bagaimana dengan Senat?
TOM BRENNER / AFP
Ketua DPR AS yang baru terpilih Mike Johnson dilantik di US Capitol di Washington, DC, pada 25 Oktober 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - DPR Amerika Serikat meloloskan RUU yang akan menjatuhkan sanksi kepada ICC yang ingin menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat lainnya.

Mengutip CBS News, RUU tersebut lolos di DPR dengan perolehan suara 427:155.

42 anggota DPR dari Partai Demokrat bergabung dengan 205 anggota Partai Republik yang menyetujui usulan tersebut.

“ICC harus dihukum atas tindakan ini,” kata Ketua DPR Mike Johnson, seorang anggota Partai Republik dari Louisiana, Selasa (4/6/2024).

“Kita tidak bisa membiarkan hal ini dibiarkan begitu saja.”

RUU ini diperkenalkan oleh anggota Partai Republik Chip Roy dari Texas dan didukung oleh lebih dari 70 anggota Partai Republik.

RUU tersebut bertujuan memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam setiap upaya untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili orang yang dilindungi di Amerika Serikat dan sekutunya.

BERITA REKOMENDASI

Sanksi yang dimaksud di antaranya pencabutan visa AS yang dipegang oleh pejabat ICC.

Kolase foto PM Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan Jaksa ICC Karim Khan
Kolase foto PM Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan Jaksa ICC Karim Khan (X @netanyahu, UN Photo/Eskinder Debebe)

Hal itu dapat menghalangi mereka masuk ke AS dan mencegah mereka melakukan transaksi properti.

Anggota DPR Partai Republik Pete Aguilar dari California, yang mengetuai Kaukus Demokrat di DPR, mengatakan para anggota partainya masih mendukung Israel, meskipun mereka menentang usulan tersebut.

“Hubungan AS dengan Israel kuat,” katanya kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Swiss akan Tangkap Netanyahu dan Pemimpin Hamas Jika ICC Keluarkan Surat Perintah

“Kami akan terus menjadi sekutu kuat Israel.”

Upaya untuk menghukum ICC awalnya diharapkan bersifat bipartisan atau didukung kedua partai.

Sebab, baik Partai Republik dan Demokrat sama-sama menyatakan kemarahannya ketika jaksa penuntut utama ICC Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Khan juga meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Hamas.

Namun Gedung Putih, meskipun mengkritik ICC, mengatakan pihaknya tidak akan mendukung sanksi tersebut.

Dalam sebuah pernyataan hari Senin (3/6/2024), Gedung Putih mengatakan mereka sangat menentang usulan tersebut, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut terlalu luas.

Meski begitu, Gedung Putih tidak memberikan ancaman hak veto jika RUU tersebut sampai ke meja presiden.

Anggota DPR dari Partai Demokrat menyampaikan argumen serupa pada hari Selasa dalam debat mengenai RUU tersebut.

Anggota DPR Gregory Meeks, seorang Demokrat dari New York, mengatakan tindakan tersebut "kontraproduktif" terhadap kepentingan AS dan melemahkan kepemimpinannya di luar negeri.

“Sanksi pengadilan dan semua pihak yang mendukungnya akan menjadi bumerang bagi kami,” kata Meeks, petinggi Partai Demokrat di Komite Urusan Luar Negeri DPR.

Setelah disahkan DPR, RUU ini akan berlanjut ke Senat sebelum ke meja presiden.

Namun, RUU ini kemungkinan besar akan diabaikan oleh Senat yang dikuasai oleh Partai Demokrat.

Pemimpin Minoritas DPR Hakeem Jeffries, seorang Demokrat New York, mengatakan partainya masih bersedia untuk terlibat dengan Partai Republik untuk menemukan solusi bipartisan terhadap ICC yang tidak membahayakan diplomasi AS dengan sekutunya yang merupakan anggota badan peradilan.

Mengapa Amerika Ingin Menjatuhkan Sanksi Terhadap ICC?

Amerika mungkin tidak tinggal diam saat sekutunya, Israel, menjadi sasaran ICC.

Baca juga: Gedung Putih Tolak Usulan Kongres untuk Jatuhkan Sanksi Terhadap ICC: Bukan Jawaban yang Tepat

Dilansir DAWN, pada 20 Mei 2024 lalu, jaksa ICC Karim Khan, mengumumkan dia telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri, Israel Benjamin Netanyahu; Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant; serta pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, Yahya Sinwar, dan Mohammed Deif.

Tuduhan terhadap para pemimpin Hamas yakni soal penyanderaan, kekerasan seksual terhadap sandera di penangkaran, penyiksaan, perlakuan kejam, dan pemusnahan.

Sementara, tuduhan terhadap Netanyahu dan Gallant adalah membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan, sengaja menargetkan warga sipil, penganiayaan, perlakuan kejam, dan pemusnahan.

Kini, ruang praperadilan ICC akan meninjau permintaan Khan itu dan menentukan apakah pada akhirnya ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 5 orang tersebut.

Namun, Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengatakan keputusan jaksa ICC itu salah sasaran.

Ia menekankan bahwa keputusan tersebut merugikan upaya mencapai kesepakatan antara Israel dan Hamas untuk membebaskan sandera yang ditahan di Gaza dan melakukan gencatan senjata di daerah kantong tersebut.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas