DPR AS Loloskan RUU Pemberian Sanksi ke ICC yang Ingin Tangkap Netanyahu, Bagaimana dengan Senat?
DPR melakukan pemungutan suara untuk memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional atas kemungkinan surat perintah penangkapan Netanyahu
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - DPR Amerika Serikat meloloskan RUU yang akan menjatuhkan sanksi kepada ICC yang ingin menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat lainnya.
Mengutip CBS News, RUU tersebut lolos di DPR dengan perolehan suara 427:155.
42 anggota DPR dari Partai Demokrat bergabung dengan 205 anggota Partai Republik yang menyetujui usulan tersebut.
“ICC harus dihukum atas tindakan ini,” kata Ketua DPR Mike Johnson, seorang anggota Partai Republik dari Louisiana, Selasa (4/6/2024).
“Kita tidak bisa membiarkan hal ini dibiarkan begitu saja.”
RUU ini diperkenalkan oleh anggota Partai Republik Chip Roy dari Texas dan didukung oleh lebih dari 70 anggota Partai Republik.
RUU tersebut bertujuan memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam setiap upaya untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili orang yang dilindungi di Amerika Serikat dan sekutunya.
Sanksi yang dimaksud di antaranya pencabutan visa AS yang dipegang oleh pejabat ICC.
Hal itu dapat menghalangi mereka masuk ke AS dan mencegah mereka melakukan transaksi properti.
Anggota DPR Partai Republik Pete Aguilar dari California, yang mengetuai Kaukus Demokrat di DPR, mengatakan para anggota partainya masih mendukung Israel, meskipun mereka menentang usulan tersebut.
“Hubungan AS dengan Israel kuat,” katanya kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Swiss akan Tangkap Netanyahu dan Pemimpin Hamas Jika ICC Keluarkan Surat Perintah
“Kami akan terus menjadi sekutu kuat Israel.”
Upaya untuk menghukum ICC awalnya diharapkan bersifat bipartisan atau didukung kedua partai.
Sebab, baik Partai Republik dan Demokrat sama-sama menyatakan kemarahannya ketika jaksa penuntut utama ICC Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.