Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi I DPR Tunggu Instruksi Pimpinan DPR Gelar Uji Kelayakan Dubes RI untuk AS 

Posisi calon dubes RI untuk AS masih kosong setelah ditinggal Rosan Roeslani yang dilantik jadi Wamen BUMN, DPR belum uji kelayakan ke kandidat baru.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua Komisi I DPR Tunggu Instruksi Pimpinan DPR Gelar Uji Kelayakan Dubes RI untuk AS 
Ist
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Posisi calon dubes RI untuk AS masih kosong setelah ditinggal Rosan Roeslani yang dilantik jadi Wamen BUMN, DPR belum uji kelayakan ke kandidat baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi calon duta besar (dubes) RI untuk Amerika Serikat (AS) masih kosong setelah ditinggal Rosan Roeslani yang dilantik menjadi Wakil Menteri (Wamen) BUMN pada Juli 2023 lalu.

DPR pun belum kunjung melakukan uji kelayakan kepada kandidat baru.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengaku tidak mengetahui alasan belum kunjung melakukan uji kelayakan kepada calon dubes RI untuk AS yang baru.

Ia pun meminta awak media menanyakan hal itu kepada pimpinan DPR.

"Saya tidak paham, silahkan ditanya ke pimpinan DPR. Komisi I prinsipnya siap saja menyegerakan kalau telah ditugaskan," kata Meutya saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Meutya menjelaskan bahwa mekanisme dalam uji kelayakan calon dubes RI untuk AS harus melalui pimpinan DPR dahulu.

Nantinya, calon dubes RI itu nantinya akan dibacakan lewat paripurna terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

"Terkait mekanisme, surat jika sudah masuk harus dibacakan dulu di paripurna DPR. Tapi ya sudah masuk atau belum yang paham pimpinan DPR," ungkapnya.

Baca juga: Prabowo Ditemani Rosan Roeslani Terima Kunjungan Dubes AS untuk ASEAN, Ini yang Dibahas

Di sisi lain, Meutya mengaku tidak tahu menahu apakah ada ganjalan di pimpinan DPR dalam melantik calon dubes RI untuk AS yang baru.

Termasuk, kabar pimpinan MPR tidak sepakat dengan nama Wishnutama yang diusulkan oleh istana.

"Saya enggak tau (nama Wishnutama ditahan pimpinan DPR)," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas