Thailand Akan Sahkan Pernikahan Sesama Jenis, Pertama di Asia Tenggara
Anggota parlemen Thailand bertemu pada Selasa (18/6/2024) hari ini untuk melakukan pemungutan suara mengenai legalisasi pernikahan sesama jenis.
Penulis: Hasanudin Aco
Anggota parlemen Thailand bertemu pada Selasa (18/6/2024) hari ini untuk melakukan pemungutan suara mengenai legalisasi pernikahan sesama jenis.
TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK - Thailand, negara yang terbilang cukup dekat secara geografis dengan Indonesia, akan mensahkan pernikahan sesama jenis (jenis kelamin sama).
Negara di Asia Tenggara ini tinggal mengesahkan aturannya.
Anggota parlemen Thailand bertemu pada Selasa (18/6/2024) hari ini untuk melakukan pemungutan suara mengenai legalisasi pernikahan sesama jenis.
Jika ini terwujud akan membuat negara itu adalah negara Asia Tenggara pertama yang mengakui kesetaraan pernikahan.
Majelis Tinggi Senat Thailand diperkirakan akan menyetujui undang-undang tersebut.
Setelah itu UU nya akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette resmi.
Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia di mana pasangan sesama jenis dapat menikah, setelah Taiwan dan Nepal.
Baca juga: Dua Pria yang Menikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Para aktivis pernikahan sejenis berharap pernikahan pertama dapat dirayakan pada awal Oktober.
"Hari ini adalah hari di mana rakyat Thailand akan tersenyum. Ini adalah kemenangan bagi rakyat," kata Tunyawaj Kamolwongwat, anggota parlemen dari Partai Maju Maju yang progresif kepada wartawan.
“Hari ini hal itu akhirnya terjadi di Thailand.”
Tunyawaj, salah satu tokoh terkemuka yang mendorong kesetaraan pernikahan di parlemen, berpose bersama rekan-rekan anggota parlemen dan pembantunya dengan spanduk pelangi.
Para senator memulai sesi mereka pada pukul 09.30 WIB hari ini dan pemungutan suara untuk memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang tersebut diperkirakan akan dilakukan pada sore hari.
Undang-undang baru ini mengubah referensi terhadap “laki-laki”, “perempuan”, “suami” dan “istri” dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah yang netral gender.