Tak Ketinggalan, Kuba Ikut Gabung Afrika Selatan dkk Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Kuba pada hari menjadi negara terbaru yang bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus gugatan genosida oleh Israel
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Kuba pada hari Jumat, (21/6/2024), menjadi negara terbaru yang bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus gugatan genosida oleh Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Menurut Radio Havana Cuba, negara itu akan menggunakan haknya sebagai negara ketiga untuk menyampaikan penafsiran atas Konvensi Pencegahan dan Hukuman atas Kejahatan Genosida.
Kuba menegaskan Israel telah dengan terang-terangan melanggar konvensi itu sehubungan dengan tindakannya di Jalur Gaza.
Menurut negara di kawasan Karibia, Israel telah berulang kali mengabaikan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan menurut Konvensi Jenewa.
Kuba berujar bahwa genosida, apartheid, dan pengusiran paksa, dan hukuman kolektif, kini tak punya tempat di dunia ini.
Tindakan-tindakan itu seharusnya tidak diperbolehkan oleh masyarakat internasional.
Kuba meminta adanya keadilan dan kepatuhan kepada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.
Spanyol bergabung
Beberapa waktu lalu juga Spanyol memutuskan bergabung dengan Afrika Selatan
Sebelumnya, Afrika Selatan menuding Israel telah melanggar kewajibannya menurut Konvensi Genosida.
“Kami membuat keputusan ini karena adanya kelanjutan operasi militer di Gaza,” ujar Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares pada hari Kamis, (6/6/2024), dikutip dari Al Jazeera.
Albares turut menyinggung adanya kekhawatiran tentang meluasnya konflik di Gaza.
Baca juga: Di Gaza, Sersan Muda Brigade Pukulan Besi Israel Temui Ajal dalam Tank, IDF Selidiki
Kata dia, Spanyol memutuskan bergabung dengan Afrika Selatan agar situasi damai bisa kembali ke Gaza dan Timur Tengah.
Di samping itu, Spanyol ingin menunjukkan komitmennya akan hukum internasional.
Dikutip dari The Times of Israel, Spanyol adalah negara Eropa kedua yang mengikuti jejak Afrika Selatan.
Sebelum Spanyol, ada Irlandia, Cili, Meksiko, Nikaragua, Kolombia, dan Libya yang bergabung dalam gugatan itu.
Selain itu, Turki pada awal Mei lalu mengatakan akan mengambil langkah serupa.
Adapun Afrika Selatan mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Internasional atau ICJ pada bulan Desember 2023.
Negara itu menuding Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Bulan lalu ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina.
ICJ juga memerintahkan negara Zionis itu untuk berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil di Gaza.
Meski demikian, ICJ tidak meminta Israel melakukan gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
Dalam beberapa pekan belakangan Israel makin mencapat kecaman internasional karena melancarkan operasi militer di Kota Rafah yang menjadi tempat berlindung jutaan warga Palestina.
Baca juga: Keji, Tentara Israel Ikat Warga Palestina yang Terluka di Kap Mobil usai Ditangkap di Jenin
Meski dikritik pedas, Israel tetap melakukan operasi itu karena mengklaim Rafah menjadi benteng terakhir Hamas.
Di samping itu, Israel mengatakan ada banyak sandera yang bisa saja ditahan Hamas di kota itu.
(Tribunnews/Febri)