Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Netanyahu Takut Dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan Dirinya oleh ICC atas Kejahatan di Gaza

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengkhawatirkan potensi surat perintah penangkapan ICC atas kejahatan di Gaza pada tanggal 24 Juli.

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Netanyahu Takut Dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan Dirinya oleh ICC atas Kejahatan di Gaza
X @netanyahu
PM Israel Benjamin Netanyahu mengungkapkan ketakutannya ditangkap negara-negara ICC dalam sebuah video di Twitter 

Netanyahu Takut Surat Perintah Penangkapan Dirinya oleh ICC atas Kejahatan di Gaza pada Tanggal 24 Juli

TRIBUNNEWS.COM- Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengkhawatirkan potensi dikeluarkannya surat perintah penangkapan ICC atas kejahatan di Gaza pada tanggal 24 Juli.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, memperkirakan surat perintah penangkapan oleh Mahkamah Internasional (ICC) akan dikeluarkan untuk dirinya dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, pada tanggal 24 Juli, menurut media Israel pada hari Rabu, Anadolu Agency melaporkan.

Pada tanggal 20 Mei, Jaksa ICC, Karim Khan, meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

“Netanyahu mengadakan diskusi tingkat tinggi pada Selasa malam tentang kemungkinan bahwa ICC akan mengindahkan permintaan ketua Jaksa, Karim Khan, dan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dia dan Gallant,” kata surat kabar Yedioth Ahronoth.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Urusan Strategis Ron Dermer dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara.

“Netanyahu mengantisipasi Pengadilan akan menindaklanjuti permintaan Jaksa dan mengeluarkan surat perintah segera, bahkan mungkin sebelum pidatonya di depan Kongres AS pada 24 Juli,” kata harian itu.

BERITA TERKAIT

Meskipun AS bukan anggota ICC, menerima Netanyahu meskipun ada surat perintah penangkapan internasional dapat menimbulkan kritik.

Israel juga bukan anggota Mahkamah, sedangkan Palestina diterima menjadi anggota pada tahun 2015.

ICC, yang didirikan pada tahun 2002, merupakan badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan PBB atau lembaga internasional lainnya, dan keputusannya mengikat.

“Secara historis, proses ini memakan waktu antara satu hingga delapan bulan – Januari adalah waktu paling lambat dalam kasus ini,” kata surat kabar tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa mengingat Khan telah mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan Pengadilan juga akan diumumkan kepada publik.

“Baik Israel maupun individu yang menghadapi surat perintah penangkapan pribadi memiliki pilihan untuk mengajukan banding ke Pengadilan, mengajukan argumen untuk pembatalan surat perintah tersebut,” tambahnya.

Menurut surat kabar tersebut, sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC. Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.

Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Lebih dari 37.700 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan lebih dari 86.300 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dalam keputusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum perang terjadi. menyerbu pada tanggal 6 Mei.

SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas